33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:43 PM WIB

Astaga…Pemakai di Bawah Umur Diringkus, Ngaku Dapat Minta

RadarBali.com – Peredaran narkotika di Kabupaten Klungkung kian memprihatinkan. Dalam kurun waktu sekitar satu jam lebih, Satnarkoba Polres Klungkung berhasil membekuk satu orang pengedar dan satu orang pemakai di tempat yang berbeda.

Yang cukup miris, salah seorang pengguna merupakan anak di bawah umur. Kasatnarkoba Polres Klungkung AKP Gede Sudyatmaja kemarin mengungkapkan,

penangkapan keduanya berawal dari informasi warga bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Baladewa, Semarapura Klod Kangin, Minggu (5/11) lalu.

Benar saja, ada dua pasang muda-mudi yang mengendarai sepeda motor berada di wilayah tersebut sekitar pukul 23.17.

“Anggota kami telah menyebar untuk melakukan pembekukan. Saat mereka mengambil barang yang diduga sabu-sabu di pinggir jalan di bawah pohon kelapa, kami langsung melakukan pembekukan pada Senin (6/11) sekitar pukul 00.05,” katanya.

Sayangnya saat melakukan pembekukan, satu pasang muda-mudi berhasil kabur. Petugas hanya berhasil mengamankan I Kadek Yogi Ananta, 21 asal Jalan Gajah Mada, Gang Hawai, Semarapura Kangin beserta teman wanitanya.

Dari tangan tersangka Yogi, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket kristal bening seberat 0,40 gram netto diduga mengandung sediaan narkotika.

Barang bukti itu dibungkus dengan plastik klip warna bening digulung dengan tisu warna putih, dan diplester dengan lakban warna hitam yang kemudian dimasukkan ke dalam bungkus rokok.

“Namun teman wanitanya saat kami periksa hasilnya negatif sehingga hanya KY (Yoga, red) yang kami naikkan statusnya menjadi tersangka. KY ini merupakan pengedar,” ungkapnya.

Setelah berhasil membekuk Yogi, petugas langsung melakukan pengembangan. Sekiranya pada Senin (6/11) pukul 00.30, Sub Sat Gas Tindak melihat KDAP, 17, anak di bawah umur yang memang sudah dicurigai sebagai pemakai.

KDAP bersama teman wanitanya yang juga masih di bawah umur, melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Hasanudin, Semarapura Tengah.

Tiba-tiba pelajar yang kini sedang kejar paket C itu berhenti dan turun dari sepeda motornya, kemudian mengambil barang diduga sabu-sabu yang berada di pinggir jalan.

Ketika barang harap itu sudah dipegang KDAP, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

“Adapun KDAP yang diduga pengguna ini kami amankan ke Polres Klungkung beserta barang bukti berupa paket kristal bening

diduga mengandung sediaan narkotika seberat 0,20 gram nett. KDAP ini sudah lama jadi pemakai,” terang pria asal Buleleng ini.

Aatas perbuatannya tersebut, Yogi akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika, dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

“Sementara untuk KDAP karena dia masih di bawah umur, maka kami juntokan ke Undang-Undang Perlindungan Anak,” bebernya.

Yogi membantah tudingan bahwa dirinya pengedar. Selama ini dia hanya pengguna dan mendapat barang haram itu karena diberi secara cuma-cuma oleh seseorang yang bernama Nova.

KDAP juga membantah tudingan bahwa dia telah menjadi pemakai sejak lama. KDAP mengaku baru memakai barang haram itu sebanyak lima kali.

Lucunya, dia mengaku mendapat barang haram itu dari temannya secara cuma-cuma, namun dia mengaku lupa siapa yang memberi barang haram itu. “Saya salah pergaulan. Saya menyesal,” tutup KDAP.

RadarBali.com – Peredaran narkotika di Kabupaten Klungkung kian memprihatinkan. Dalam kurun waktu sekitar satu jam lebih, Satnarkoba Polres Klungkung berhasil membekuk satu orang pengedar dan satu orang pemakai di tempat yang berbeda.

Yang cukup miris, salah seorang pengguna merupakan anak di bawah umur. Kasatnarkoba Polres Klungkung AKP Gede Sudyatmaja kemarin mengungkapkan,

penangkapan keduanya berawal dari informasi warga bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Baladewa, Semarapura Klod Kangin, Minggu (5/11) lalu.

Benar saja, ada dua pasang muda-mudi yang mengendarai sepeda motor berada di wilayah tersebut sekitar pukul 23.17.

“Anggota kami telah menyebar untuk melakukan pembekukan. Saat mereka mengambil barang yang diduga sabu-sabu di pinggir jalan di bawah pohon kelapa, kami langsung melakukan pembekukan pada Senin (6/11) sekitar pukul 00.05,” katanya.

Sayangnya saat melakukan pembekukan, satu pasang muda-mudi berhasil kabur. Petugas hanya berhasil mengamankan I Kadek Yogi Ananta, 21 asal Jalan Gajah Mada, Gang Hawai, Semarapura Kangin beserta teman wanitanya.

Dari tangan tersangka Yogi, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket kristal bening seberat 0,40 gram netto diduga mengandung sediaan narkotika.

Barang bukti itu dibungkus dengan plastik klip warna bening digulung dengan tisu warna putih, dan diplester dengan lakban warna hitam yang kemudian dimasukkan ke dalam bungkus rokok.

“Namun teman wanitanya saat kami periksa hasilnya negatif sehingga hanya KY (Yoga, red) yang kami naikkan statusnya menjadi tersangka. KY ini merupakan pengedar,” ungkapnya.

Setelah berhasil membekuk Yogi, petugas langsung melakukan pengembangan. Sekiranya pada Senin (6/11) pukul 00.30, Sub Sat Gas Tindak melihat KDAP, 17, anak di bawah umur yang memang sudah dicurigai sebagai pemakai.

KDAP bersama teman wanitanya yang juga masih di bawah umur, melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Hasanudin, Semarapura Tengah.

Tiba-tiba pelajar yang kini sedang kejar paket C itu berhenti dan turun dari sepeda motornya, kemudian mengambil barang diduga sabu-sabu yang berada di pinggir jalan.

Ketika barang harap itu sudah dipegang KDAP, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

“Adapun KDAP yang diduga pengguna ini kami amankan ke Polres Klungkung beserta barang bukti berupa paket kristal bening

diduga mengandung sediaan narkotika seberat 0,20 gram nett. KDAP ini sudah lama jadi pemakai,” terang pria asal Buleleng ini.

Aatas perbuatannya tersebut, Yogi akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika, dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

“Sementara untuk KDAP karena dia masih di bawah umur, maka kami juntokan ke Undang-Undang Perlindungan Anak,” bebernya.

Yogi membantah tudingan bahwa dirinya pengedar. Selama ini dia hanya pengguna dan mendapat barang haram itu karena diberi secara cuma-cuma oleh seseorang yang bernama Nova.

KDAP juga membantah tudingan bahwa dia telah menjadi pemakai sejak lama. KDAP mengaku baru memakai barang haram itu sebanyak lima kali.

Lucunya, dia mengaku mendapat barang haram itu dari temannya secara cuma-cuma, namun dia mengaku lupa siapa yang memberi barang haram itu. “Saya salah pergaulan. Saya menyesal,” tutup KDAP.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/