29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 11:31 AM WIB

Ngawur! Puas Bercinta, Oknum PTT SMPN di Bangli Bayar CO dengan Upal

RadarBali.com – Oknum Pegawai Tidak Tetap (PTT) yakni I Nengah Kariada, 31, yang bekerja sebagai staf di SMPN  2 Bangli ini diamankan Tim Opsnal Polsek Bangli Kamis (9/11) dini hari.

Kariada, warga Banjar Kubu, Kelurahan Kubu Kecamatan Bangli ini diamankan lantaran diketahui mengedarkan uang palsu.

Menariknya, uang palsu yang dibuat sendiri di rumahnya digunakan untuk membayar wanita panggilan alias cewek orderan (CO) usai melakukan kencan.

KBO Reskrim Polres Bangli Iptu Sang Nyoman Mariasa mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menemukan sejumlah uang palsu beredar di kawasan Kubu.

Berbekal informasi tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan yang pelakunya mengarah ke tersangka.

“Saat kami melakukan penyelidikan, ada salah seorang korban yang mencari pelaku bahwa ia telah ditipu usai berkencan dan dibayar menggunakan uang palsu senilai Rp 2,6 juta,” terangnya.

Dari hasil pengembangan, diketahui pelaku saat itu memesan wanita panggilan melalui salah satu grup khusus wanita panggilan di media sosial facebook.

Akhirnya, pelaku yang telah memiliki istri ini melakukan komunikasi dengan perempuan berinisial MM, 26, melalui facebook dan disepakati dengan harga Rp 2,6 juta.

Dengan syarat, wanita asal Bogor dan tinggal di Jalan Tukad Balian, Denpasar, ini datang ke Bangli.

“Ternyata beneran datang cewek ini dengan diantar salah seorang temannya. Sampai di Kubu Rabu malam dan langsung kencan di salah satu rumah temannya,” jelas Mariasa.

Usai berkencan, pelaku memberikan uang dengan cara memasukkan ke dalam tas MM. Pelaku pun berpesan, tidak boleh dihitung.

“Setelah kencan, teman kencannya ini balik ke Denpasar,” paparnya. Namun karena penasaran di tengah jalan, MM ingin menghitung uang yang diberikan.

Setelah diteliti ternyata uang tersebut halus. “Saat itu juga menggunakan senter hp nya, ternyata nomor serinya sama semua,” imbuhnya.

Tak terima dibohongi, MM pun meminta temannya tersebut balik mencari pelaku. Saat itu, bertemu dengan salah seorang warga tempat tinggal pelaku.

MM seketika itu menunjukkan foto pelaku yang didapat dari akun fecebook. “Warga ini lalu mencari Kariada yang saat itu sedang berada di kantor desa untuk mencari jaringan wifi.

Saat itu kepada warga MM mengungkapkan apa yang dialami,” kata perwira dengan pangkat tiga balok kuning di pundak ini.

Karena malu dan terdesak, akhirnya pelaku menyanggupi membayar dengan uang asli. Seketika itu juga langsung menghubungi saudaranya yang ada di Denpasar untuk meminjam uang senilai Rp 2 juta.

 “Dari informasi itu, kami tangkap pelaku saat menarik uang di ATM BPD Bangli,” tandasnya. Setelah ditangkap, pelaku langsung dikeler petugas ke Mapolsek Bangli.

Dari pengembangan, polisi menemukan sejumlah barang bukti di rumahnya. Mulai dari printer yang digunakan membuat uang palsu, 2 rim kertas ukuran A4, dan pecahan uang palsu nominal Rp 50 ribu.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai UU No 7 Tahun 2011 tentang mata uang palsu dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda uang Rp 10 miliar

RadarBali.com – Oknum Pegawai Tidak Tetap (PTT) yakni I Nengah Kariada, 31, yang bekerja sebagai staf di SMPN  2 Bangli ini diamankan Tim Opsnal Polsek Bangli Kamis (9/11) dini hari.

Kariada, warga Banjar Kubu, Kelurahan Kubu Kecamatan Bangli ini diamankan lantaran diketahui mengedarkan uang palsu.

Menariknya, uang palsu yang dibuat sendiri di rumahnya digunakan untuk membayar wanita panggilan alias cewek orderan (CO) usai melakukan kencan.

KBO Reskrim Polres Bangli Iptu Sang Nyoman Mariasa mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menemukan sejumlah uang palsu beredar di kawasan Kubu.

Berbekal informasi tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan yang pelakunya mengarah ke tersangka.

“Saat kami melakukan penyelidikan, ada salah seorang korban yang mencari pelaku bahwa ia telah ditipu usai berkencan dan dibayar menggunakan uang palsu senilai Rp 2,6 juta,” terangnya.

Dari hasil pengembangan, diketahui pelaku saat itu memesan wanita panggilan melalui salah satu grup khusus wanita panggilan di media sosial facebook.

Akhirnya, pelaku yang telah memiliki istri ini melakukan komunikasi dengan perempuan berinisial MM, 26, melalui facebook dan disepakati dengan harga Rp 2,6 juta.

Dengan syarat, wanita asal Bogor dan tinggal di Jalan Tukad Balian, Denpasar, ini datang ke Bangli.

“Ternyata beneran datang cewek ini dengan diantar salah seorang temannya. Sampai di Kubu Rabu malam dan langsung kencan di salah satu rumah temannya,” jelas Mariasa.

Usai berkencan, pelaku memberikan uang dengan cara memasukkan ke dalam tas MM. Pelaku pun berpesan, tidak boleh dihitung.

“Setelah kencan, teman kencannya ini balik ke Denpasar,” paparnya. Namun karena penasaran di tengah jalan, MM ingin menghitung uang yang diberikan.

Setelah diteliti ternyata uang tersebut halus. “Saat itu juga menggunakan senter hp nya, ternyata nomor serinya sama semua,” imbuhnya.

Tak terima dibohongi, MM pun meminta temannya tersebut balik mencari pelaku. Saat itu, bertemu dengan salah seorang warga tempat tinggal pelaku.

MM seketika itu menunjukkan foto pelaku yang didapat dari akun fecebook. “Warga ini lalu mencari Kariada yang saat itu sedang berada di kantor desa untuk mencari jaringan wifi.

Saat itu kepada warga MM mengungkapkan apa yang dialami,” kata perwira dengan pangkat tiga balok kuning di pundak ini.

Karena malu dan terdesak, akhirnya pelaku menyanggupi membayar dengan uang asli. Seketika itu juga langsung menghubungi saudaranya yang ada di Denpasar untuk meminjam uang senilai Rp 2 juta.

 “Dari informasi itu, kami tangkap pelaku saat menarik uang di ATM BPD Bangli,” tandasnya. Setelah ditangkap, pelaku langsung dikeler petugas ke Mapolsek Bangli.

Dari pengembangan, polisi menemukan sejumlah barang bukti di rumahnya. Mulai dari printer yang digunakan membuat uang palsu, 2 rim kertas ukuran A4, dan pecahan uang palsu nominal Rp 50 ribu.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai UU No 7 Tahun 2011 tentang mata uang palsu dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda uang Rp 10 miliar

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/