DENPASAR – Sempat tidak ditahan beberapa pekan, I Gede Suweca Budiyasa, pria yang menganiaya pensiunan TNI, Darlys DS akhirnya ditahan oleh Polsek Denpasar Barat. Itu dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.
“Dia ditahan untuk memudahkan proses penyidikan,” terang Kapolsek Denpasar Barat Kompol Dody Monza, saat dikonfirmasi Jumat (30/4/2021).
Dijelaskan Dody, pihaknya memang sempat tidak menahan pelaku dengan alasan karena tersangka kooperatif saat proses penyidikan.
Polsek Denpasar Barat juga sebelumnya telah memberikan waktu untuk kedua belah pihak untuk memungkinkan adanya jalan damai. Namun ternyata tidak ada titik temu.
“Sudah dikasih kesempatan untuk berdamai sebelumnya dan ternyata tidak ada jalan,” imbuhya.
Lanjut Monza, bahwa penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka sebenarnya bermula dari adanya salah paham.
Itu terjadi pada Senin (5/4/2021) sekitar pukul 10.00 WITA. Sepeda motor korban dan pelaku saljng senggol di pertigaan Satelit, Jalan Pulau Kawe Denpasar Barat.
Saat itu keduanya sempat adu mulut. Lalu korban mengambil sepeda motornya untuk kembali berjalan. Saat itu, korban lalu berhenti beberapa meter dari lokasi kejadian, tepatnya di depan tempat potong rambut.
“Korban berhenti di situ karena memang mau ke tukang cukur. Pelaku ini malah mengira dia (korban) mau nantang berkelahi,” beber Monza.
Melihat hal itu, pelaku langsung emosi dan menganiaya korban. Setelah melakukan penganiayaan, pelaku pergi begitu saja.
Sementara korban mendapatkan perawatan di rumah sakit. Setelahnya kerabat korban melaporkan kejadian itu ke polisi. Tidak berselang lama, pelaku kemudian ditangkap di rumahnya di jalan Gunung Lebah Gang V Nomor 7A. Namun tidak ditahan. Baru beberapa pekan kemudian dia ditahan polisi.