25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:38 AM WIB

Dishub Denpasar Pelototi Bus, Cabut Izin Bila Layani Pemudik

DENPASAR – Menjelang berlakunya larangan mudik, Dinas Perhubungan Kota Denpasar mengecek Perusahaan Operator Bus di Jalan Cokroaminoto  Jumat siang (30/4). Diketahui pemerintah memberlakukan kebijakan larangan mudik 2021 selama 6-17 Mei.

 

Selain itu, pemerintah juga memperketat syarat bepergian atau pengetatan sebelum dan sesudah larangan mudik Lebaran 2021.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Kabid Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Denpasar, I Wayan Tagel  mengatakan bahwa penjualan tiket masih sampai tanggal 5 Mei dan diakui penjualan meningkat. Setelah itu tidak ada penjualan lagi  dari 6 Mei sampai tanggal 17 Mei.

 

“Dalam rangka peniadaan angkutan lebaran Idul Fitri. Memastikan tidak melakukan penjualan tiket karena keberangkatan ditiadakan.  Pengecekan di pool bus angkutan orang terutama bus AKAP (Antar Provinsi). Harus benar-benar mematuhi Permen 13 Tahun 2021 itu,” terangnya. 

 

Selain itu, Dishub juga memeriksa kelaikan jalan seperti rem dan sebagainya bagi bus antar provinsi yang akan berangkat sampai tanggal 5 Mei mendatang. Dikatakan jika sampai ada kucing-kucing atau menabrak aturan, Dishub akan memberikan sanksi pencabutan izin bus. ” Sanksinya peringatan, penilangan dan pencabutan izin,” ujarnya. 

DENPASAR – Menjelang berlakunya larangan mudik, Dinas Perhubungan Kota Denpasar mengecek Perusahaan Operator Bus di Jalan Cokroaminoto  Jumat siang (30/4). Diketahui pemerintah memberlakukan kebijakan larangan mudik 2021 selama 6-17 Mei.

 

Selain itu, pemerintah juga memperketat syarat bepergian atau pengetatan sebelum dan sesudah larangan mudik Lebaran 2021.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Kabid Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Denpasar, I Wayan Tagel  mengatakan bahwa penjualan tiket masih sampai tanggal 5 Mei dan diakui penjualan meningkat. Setelah itu tidak ada penjualan lagi  dari 6 Mei sampai tanggal 17 Mei.

 

“Dalam rangka peniadaan angkutan lebaran Idul Fitri. Memastikan tidak melakukan penjualan tiket karena keberangkatan ditiadakan.  Pengecekan di pool bus angkutan orang terutama bus AKAP (Antar Provinsi). Harus benar-benar mematuhi Permen 13 Tahun 2021 itu,” terangnya. 

 

Selain itu, Dishub juga memeriksa kelaikan jalan seperti rem dan sebagainya bagi bus antar provinsi yang akan berangkat sampai tanggal 5 Mei mendatang. Dikatakan jika sampai ada kucing-kucing atau menabrak aturan, Dishub akan memberikan sanksi pencabutan izin bus. ” Sanksinya peringatan, penilangan dan pencabutan izin,” ujarnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/