26.9 C
Jakarta
28 April 2025, 2:21 AM WIB

Dishub Denpasar Pelototi Bus, Cabut Izin Bila Layani Pemudik

DENPASAR โ€“ Menjelang berlakunya larangan mudik, Dinas Perhubungan Kota Denpasar mengecek Perusahaan Operator Bus di Jalan Cokroaminoto  Jumat siang (30/4). Diketahui pemerintah memberlakukan kebijakan larangan mudik 2021 selama 6-17 Mei.

 

Selain itu, pemerintah juga memperketat syarat bepergian atau pengetatan sebelum dan sesudah larangan mudik Lebaran 2021.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Kabid Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Denpasar, I Wayan Tagel  mengatakan bahwa penjualan tiket masih sampai tanggal 5 Mei dan diakui penjualan meningkat. Setelah itu tidak ada penjualan lagi  dari 6 Mei sampai tanggal 17 Mei.

 

โ€œDalam rangka peniadaan angkutan lebaran Idul Fitri. Memastikan tidak melakukan penjualan tiket karena keberangkatan ditiadakan.  Pengecekan di pool bus angkutan orang terutama bus AKAP (Antar Provinsi). Harus benar-benar mematuhi Permen 13 Tahun 2021 itu,โ€ terangnya. 

 

Selain itu, Dishub juga memeriksa kelaikan jalan seperti rem dan sebagainya bagi bus antar provinsi yang akan berangkat sampai tanggal 5 Mei mendatang. Dikatakan jika sampai ada kucing-kucing atau menabrak aturan, Dishub akan memberikan sanksi pencabutan izin bus. โ€ Sanksinya peringatan, penilangan dan pencabutan izin,โ€ ujarnya. 

DENPASAR โ€“ Menjelang berlakunya larangan mudik, Dinas Perhubungan Kota Denpasar mengecek Perusahaan Operator Bus di Jalan Cokroaminoto  Jumat siang (30/4). Diketahui pemerintah memberlakukan kebijakan larangan mudik 2021 selama 6-17 Mei.

 

Selain itu, pemerintah juga memperketat syarat bepergian atau pengetatan sebelum dan sesudah larangan mudik Lebaran 2021.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Kabid Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Denpasar, I Wayan Tagel  mengatakan bahwa penjualan tiket masih sampai tanggal 5 Mei dan diakui penjualan meningkat. Setelah itu tidak ada penjualan lagi  dari 6 Mei sampai tanggal 17 Mei.

 

โ€œDalam rangka peniadaan angkutan lebaran Idul Fitri. Memastikan tidak melakukan penjualan tiket karena keberangkatan ditiadakan.  Pengecekan di pool bus angkutan orang terutama bus AKAP (Antar Provinsi). Harus benar-benar mematuhi Permen 13 Tahun 2021 itu,โ€ terangnya. 

 

Selain itu, Dishub juga memeriksa kelaikan jalan seperti rem dan sebagainya bagi bus antar provinsi yang akan berangkat sampai tanggal 5 Mei mendatang. Dikatakan jika sampai ada kucing-kucing atau menabrak aturan, Dishub akan memberikan sanksi pencabutan izin bus. โ€ Sanksinya peringatan, penilangan dan pencabutan izin,โ€ ujarnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/