27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 9:31 AM WIB

KPN dan Waka PN Denpasar Digeser, Sobandi ke Jakarta, Rumega ke Jember

DENPASAR – Gerbong mutasi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali menggeliat. Tidak tanggung-tanggung, mutasi kali ini langsung memutar dua kursi pimpinan sekaligus.

Yakni Ketua PN Denpasar yang dijabat Sobandi dan Wakil Ketua PN Denpasar yang dipegang I Wayan Gde Rumega.

Mutasi duet Sobandi – Rumega ini cukup mengejutkan kalangan pelaku hukum di Denpasar dan Badung. Dari para pengacara hingga sesama hakim.

Maklum, sebelumnya tidak ada kabar keduanya bakal digeser dalam waktu dekat. Nama Sobandi naik daun setelah menjadi ketua majelis hakim kasus First Travel di Depok.

Berdasar daftar pengumuman mutasi yang didapat Jawa Pos Radar Bali, Sobandi bakal menduduki posisi baru sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Sedangkan Rumega menjadi Ketua PN Jember, Jawa Timur. Sobandi digantikan Wahyu Iman Santoso, Ketua PN Batam.

Sementara Rumega diganti Rustanto yang sebelumnya menjabat Ketua PN Karawang. Terkait kabar mutasi tersebut, juru bicara (jubir) PN Denpasar I Made Pasek membenarkan.

“Mutasi ini bagian dari penyegaran,” ujar Pasek. Ditanya mutasi yang mendadak apakah tidak ada unsur lain, Pasek membantah. Menurutnya, mutasi benar-benar murni promosi jabatan.

“Beliau berdua ini promosi. Pak Sobandi dari sebelumnya bertugas di pengadilan kelas IA, sekarang kelas IA khusus. Begitu juga Pak Rumega, dari wakil menjadi ketua,” tutur hakim senior asal Karangasem itu.

Pasek menyebut mutasi ini tak lepas dari kinerja keduanya selama bertugas di PN Denpasar. Sobandi dan Rumega dianggap berhasil mengangkat PN Denpasar yang sempat terjerembab nilai akreditasinya.

Sebelumnya PN Denpasar mendapat nilai B, setelah dipegang Sobandi dan Rumega mendapat nilai akreditasi A.

PN Denpasar juga mampu menyabet penghargaan lomba Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat nasional.

Sederet prestasi itu yang membuat Sobandi dan Rumega “naik pangkat”. Ditanya pelaksanaan mutasi, Pasek menyebut menunggu Surat Keputusan (SK) dari Mahkamah Agung (MA).

Setelah SK turun keduanya memiliki waktu sebulan untuk pindah dan sertijab. “Jadi tidak adan unsur apapun, ini murni mutasi biasa,” pungkasnya. 

DENPASAR – Gerbong mutasi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali menggeliat. Tidak tanggung-tanggung, mutasi kali ini langsung memutar dua kursi pimpinan sekaligus.

Yakni Ketua PN Denpasar yang dijabat Sobandi dan Wakil Ketua PN Denpasar yang dipegang I Wayan Gde Rumega.

Mutasi duet Sobandi – Rumega ini cukup mengejutkan kalangan pelaku hukum di Denpasar dan Badung. Dari para pengacara hingga sesama hakim.

Maklum, sebelumnya tidak ada kabar keduanya bakal digeser dalam waktu dekat. Nama Sobandi naik daun setelah menjadi ketua majelis hakim kasus First Travel di Depok.

Berdasar daftar pengumuman mutasi yang didapat Jawa Pos Radar Bali, Sobandi bakal menduduki posisi baru sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Sedangkan Rumega menjadi Ketua PN Jember, Jawa Timur. Sobandi digantikan Wahyu Iman Santoso, Ketua PN Batam.

Sementara Rumega diganti Rustanto yang sebelumnya menjabat Ketua PN Karawang. Terkait kabar mutasi tersebut, juru bicara (jubir) PN Denpasar I Made Pasek membenarkan.

“Mutasi ini bagian dari penyegaran,” ujar Pasek. Ditanya mutasi yang mendadak apakah tidak ada unsur lain, Pasek membantah. Menurutnya, mutasi benar-benar murni promosi jabatan.

“Beliau berdua ini promosi. Pak Sobandi dari sebelumnya bertugas di pengadilan kelas IA, sekarang kelas IA khusus. Begitu juga Pak Rumega, dari wakil menjadi ketua,” tutur hakim senior asal Karangasem itu.

Pasek menyebut mutasi ini tak lepas dari kinerja keduanya selama bertugas di PN Denpasar. Sobandi dan Rumega dianggap berhasil mengangkat PN Denpasar yang sempat terjerembab nilai akreditasinya.

Sebelumnya PN Denpasar mendapat nilai B, setelah dipegang Sobandi dan Rumega mendapat nilai akreditasi A.

PN Denpasar juga mampu menyabet penghargaan lomba Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat nasional.

Sederet prestasi itu yang membuat Sobandi dan Rumega “naik pangkat”. Ditanya pelaksanaan mutasi, Pasek menyebut menunggu Surat Keputusan (SK) dari Mahkamah Agung (MA).

Setelah SK turun keduanya memiliki waktu sebulan untuk pindah dan sertijab. “Jadi tidak adan unsur apapun, ini murni mutasi biasa,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/