29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:20 AM WIB

Curi Dompet, Dituntut 10 Bulan, Gonzales: Tolong Ampuni Saya, Pak!

DENPASAR – Terdakwa Ma’il alias Gonzales, 46, terus mencakupkan kedua tangannya usai JPU Agus Suraharta membacakan tuntutan.

Sambil memasang ekspresi wajah melas, pria yang bekerja sebagai pedagang itu berulang kali mengatakan menyesal telah melakukan pencurian.

“Saya minta keringanan, Pak Hakim. Saya ini tulang punggung keluarga. Saya punya anak. Tolong, beri saya keringanan, Pak Hakim,” ujar Ma’il.

Pria asal Jember, Jawa Timur, itu saat ini ditahan di Rutan Polres Badung. “Saya menyesal, saya janji tidak akan mengulanginya lagi,” imbuh Ma’il memelas.

Sementara itu, JPU Agus Suraharta tetap pada tuntutannya. Terdakwa Ma’il melanggar Pasal 362 KUHP.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan,” tegas JPU Agus. Pertimbangan yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Hakim akan memutuskan perkara ini pekan depan. Diungkapkan dalam dakwaan, terdakwa lulusan SD itu melakukan pencurian pada 4 November 2020 pukul 07.30 di depan Toko Arta Sari, Banjar Uma Poh, Desa Penarungan, Mengwi.

Saat itu saksi I Made Eka Pujawan memarkir motornya di depan toko. Di atas dashboard motor ada satu buah dompet berisi STNK mobil Jazz, uang sejumlah Rp 4,7 juta, dan telepon genggam.

Di waktu yang bersamaan melintas Mail pulang dari pasar. Melihat motor terparkir dan ada dompet, timbul niat Mail mengambilnya.

Apalagi saat itu kondisi sepi. Mail mengambil dompet tersebut dan membawanya ke kos. Sesampainya di kos, Mail membuka dompet tersebut.

Uang Rp 4,7 juta yang ada di dompet dipakai Rp 2 juta untuk membayar utang. Sedangkan sisanya digunakan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Akibat perbuatan Mail, korban mengalami kerugian Rp 6,7 juta. 

DENPASAR – Terdakwa Ma’il alias Gonzales, 46, terus mencakupkan kedua tangannya usai JPU Agus Suraharta membacakan tuntutan.

Sambil memasang ekspresi wajah melas, pria yang bekerja sebagai pedagang itu berulang kali mengatakan menyesal telah melakukan pencurian.

“Saya minta keringanan, Pak Hakim. Saya ini tulang punggung keluarga. Saya punya anak. Tolong, beri saya keringanan, Pak Hakim,” ujar Ma’il.

Pria asal Jember, Jawa Timur, itu saat ini ditahan di Rutan Polres Badung. “Saya menyesal, saya janji tidak akan mengulanginya lagi,” imbuh Ma’il memelas.

Sementara itu, JPU Agus Suraharta tetap pada tuntutannya. Terdakwa Ma’il melanggar Pasal 362 KUHP.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan,” tegas JPU Agus. Pertimbangan yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Hakim akan memutuskan perkara ini pekan depan. Diungkapkan dalam dakwaan, terdakwa lulusan SD itu melakukan pencurian pada 4 November 2020 pukul 07.30 di depan Toko Arta Sari, Banjar Uma Poh, Desa Penarungan, Mengwi.

Saat itu saksi I Made Eka Pujawan memarkir motornya di depan toko. Di atas dashboard motor ada satu buah dompet berisi STNK mobil Jazz, uang sejumlah Rp 4,7 juta, dan telepon genggam.

Di waktu yang bersamaan melintas Mail pulang dari pasar. Melihat motor terparkir dan ada dompet, timbul niat Mail mengambilnya.

Apalagi saat itu kondisi sepi. Mail mengambil dompet tersebut dan membawanya ke kos. Sesampainya di kos, Mail membuka dompet tersebut.

Uang Rp 4,7 juta yang ada di dompet dipakai Rp 2 juta untuk membayar utang. Sedangkan sisanya digunakan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Akibat perbuatan Mail, korban mengalami kerugian Rp 6,7 juta. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/