DENPASAR – Saat banyak orang kesulitan mencari nafkah di masa pandemi, terdakwa Made Agus Miasa, 33, justru membuang uangnya untuk membeli sabu-sabu.
Bahkan, untuk mengonsumsi barang enak gila itu Agus rela merogoh kocek hingga Rp 1.250.000. Kini, pria yang bekerja sebagai sopir itu terancam pidana penjara selama 12 tahun.
Ini setelah JPU Luh Heny F. Rahayu memasang dua pasal sekaligus, Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dan Pasal 15 ayat (1) UU yang sama.
“Terdakwa membeli sabu-sabu seharga Rp 1.250.000 dari seseorang yang dipanggil Mit (buron/DPO),” ujar JPU Heny, kemarin.
Dijelaskan JPU, tamatan D-1 Pariwisata itu ditangkap di Jalan Jempiring Nomor 12 A Banjar Negara Kelod, Desa Sading, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Sebelum ditangkap pada 28 Desember 2020 sekitar pukul 13.00, terdakwa menghubungi Mit memesan paket kristal bening sabu.
Terdakwa kemudian diminta mentransfer uang pembelian sabu sebesar Rp 1.250.000. Setelah mentransfer uang, terdakwa diberitahu sabu yang dipesan ditaruh di Jalan Penginapan Pondok Indah.
“Sabu ditindih batu terbungkus tisu,” imbuh JPU asal Kejari Badung itu. Setelah mendapat barang terlarang tersebut, terdakwa pulang ke rumah kosnya
di Jalan Jempiring Nomor 12A, Banjar Negara Kelod, Desa Sading, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Setibanya di kos terdakwa membuka bungkusan tisu tersebut yang berisi sabu. “Terdakwa mengonsumsi sendiri sabu tersebut.
Sisa dari paket sabu dijadikan satu dan ditaruh didalam bekas tempat minyak rambut dan disimpan di bawah rak televise,” bebernya.
Setelah itu terdakwa keluar membeli makanan. Apes, saat terdakwa pulang dari membeli makanan tiba-tiba terdakwa didatangi beberapa orang dengan berpakaian preman sambil memegang tangan terdakwa.
Mereka adalah anggota Satresnarkoba Polres Badung. Polisi mengamankan tiga paket sabu-sabu dengan berat total 1,03 gram brutto.
Selain itu, polisi juga menemukan dua buah potong pipet ujung runcing warna putih dan warna kuning dan bong.