25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:08 AM WIB

Putus Cinta, Sebar Foto Syur Mantan, Pemuda 20 Tahun Dihukum 28 Bulan

DENPASAR – Ada-ada saja kelakuan terdakwa Komang Abdi Muliana. Karena sakit hati diputuskan kekasihnya, pemuda 20 tahun asal Blahbatuh, Gianyar, itu menyebarkan foto syur mantan pacarnya di media sosial.

Bukannya rasa puas yang didapat, Komang justru kini harus merasakan dinginnya lantai penjara. Ia dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan foto yang mengandung muatan konten pornografi. 

“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan kepada terdakwa Komang Abdi Muliana,” tegas hakim I Putu Suyoga dalam amar putusannya kemarin.

Tidak hanya pidana badan, hakim Suyoga juga mengganjar Komang dengan pidana denda sebesar Rp 10 juta rupiah . Apabila tidak bisa membayar diganti pidana penjara selama dua bulan penjara. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

“Bagaimana saudara terdakwa, mau menerima putusan ini, pikir-pikir, atau banding?” tanya hakim Suyoga. Terdakwa yang dari awal sidang terlihat pasrah memilih menerima. “Saya menerima, Yang Mulia,” ujarnya lirih.

Sementara JPU Ni Putu Evy Widhiarini menyatakan pikir-pikir. Maklum, hukuman yang dijatuhkan hakim di bawah tuntutan JPU.

Sebelumnya JPU Evy menuntut berupa pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara. “Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” kata JPU Evy. 

Dijelaskan dalam dakwaan, terdakwa dan korban ML yang tak lain pacarnya sudah terjalin sejak tahun 2017.

Namun, dalam perjalanan waktu, ML tidak tahan dengan perlakuan posesif terdakwa.  Di sisi lain, terdakwa yang sudah cinta buta ngotot ingin bertahan.

Bahkan, terdakwa mengancam akan menyebar video syur mereka. Korban yang tidak lagi tahan akhirnya memutuskan hubungan pada 5 September 2020. 

Hal itu menyulut emosi terdakwa. Pada 4 Oktober 2020, terdakwa membuat postingan di media sosial Instagram (IG) miliknya yang mengandung pornografi. Postingan terdakwa memperlihatkan tubuh bagian dada. 

Korban merasa dirugikan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Petugas kemudian menangkap terdakwa dan menyita barang bukti berupa laptop dan handphone milik terdakwa.

Berdasarkan pemeriksaan barang bukti, ditemukan sejumlah video dan foto syur antar terdakwa dan korban. 

DENPASAR – Ada-ada saja kelakuan terdakwa Komang Abdi Muliana. Karena sakit hati diputuskan kekasihnya, pemuda 20 tahun asal Blahbatuh, Gianyar, itu menyebarkan foto syur mantan pacarnya di media sosial.

Bukannya rasa puas yang didapat, Komang justru kini harus merasakan dinginnya lantai penjara. Ia dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan foto yang mengandung muatan konten pornografi. 

“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan kepada terdakwa Komang Abdi Muliana,” tegas hakim I Putu Suyoga dalam amar putusannya kemarin.

Tidak hanya pidana badan, hakim Suyoga juga mengganjar Komang dengan pidana denda sebesar Rp 10 juta rupiah . Apabila tidak bisa membayar diganti pidana penjara selama dua bulan penjara. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

“Bagaimana saudara terdakwa, mau menerima putusan ini, pikir-pikir, atau banding?” tanya hakim Suyoga. Terdakwa yang dari awal sidang terlihat pasrah memilih menerima. “Saya menerima, Yang Mulia,” ujarnya lirih.

Sementara JPU Ni Putu Evy Widhiarini menyatakan pikir-pikir. Maklum, hukuman yang dijatuhkan hakim di bawah tuntutan JPU.

Sebelumnya JPU Evy menuntut berupa pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara. “Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” kata JPU Evy. 

Dijelaskan dalam dakwaan, terdakwa dan korban ML yang tak lain pacarnya sudah terjalin sejak tahun 2017.

Namun, dalam perjalanan waktu, ML tidak tahan dengan perlakuan posesif terdakwa.  Di sisi lain, terdakwa yang sudah cinta buta ngotot ingin bertahan.

Bahkan, terdakwa mengancam akan menyebar video syur mereka. Korban yang tidak lagi tahan akhirnya memutuskan hubungan pada 5 September 2020. 

Hal itu menyulut emosi terdakwa. Pada 4 Oktober 2020, terdakwa membuat postingan di media sosial Instagram (IG) miliknya yang mengandung pornografi. Postingan terdakwa memperlihatkan tubuh bagian dada. 

Korban merasa dirugikan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Petugas kemudian menangkap terdakwa dan menyita barang bukti berupa laptop dan handphone milik terdakwa.

Berdasarkan pemeriksaan barang bukti, ditemukan sejumlah video dan foto syur antar terdakwa dan korban. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/