NEGARA – Tersangka Aprianto, 34, garong konter handphone di Banjar Air Anakan, Desa Banyubiru, Jembrana, pada bulan Maret lalu membuat pengakuan mengejutkan. Kepada polisi, dia mengaku telah menjual HP hasil curiannya di Palembang, Sumatera Selatan.
Dia menjual semua handphone curian di Kota Palembang sebesar Rp 11 juta. Uang hasil curian kemudian digunakan untuk usaha menjual martabak di kampung halamannya di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
“Sebagian untuk biaya hidup bersama istri dan anaknya,” katanya kepada polisi.
Dia mengaku, HP hasil curiannya awalnya tidak ada yang mau membeli. Sebab, itu barang curian. Namun, akhirnya laku juga.
Uniknya, sebelum ditangkap Rabu (5/5) lalu di rumahnya di Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, tersangka mengaku sudah merasa ada perasaan kurang nyaman di rumahnya. Bahkan setiap ada mobil lewat curiga dan merasa was-was ditangkap polisi dan ada perasaan ingin kembali ke Bali.
Hingga akhirnya kanit 1 Reskrim Polres Jembrana Iptu I Gede Alit Darmada bersama sejumlah anggotanya “bertamu” ke rumah tersangka untuk melakukan penangkapan, kemudian dibawa ke Jembrana.
Kepada Kapolres, tersangka mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Tersangka yang baru empat bulan tinggal di Jembrana bekerja sebagai nelayan dengan upah hanya Rp 40 ribu sehari, sehingga ada niat untuk mencuri di konter yang tidak jauh dari tempat kosnya.
“Baru sekali, Pak,” ujar tersangka.
Sebelumnya diberitakan, Aprianto, 34, garong konter handphone di Banjar Air Anakan, Desa Banyubiru, Jembrana, pada bulan Maret lalu akhirnya dibekuk polisi. Tersangka ditangkap Satreskrim Polres Jembrana di rumahnya Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, tersangka membobol konter handphone pada 24 Maret lalu dengan cara merusak rolling door dengan gunting seng. Kemudian masuk dan menguras handphone.
Korban yang datang ke konternya, mengecek ada sejumlah barang berharga hilang. Di antaranya, 9 unit handphone baru berbagai merek, 16 unit handphone bekas dan 12 unit jam tangan berbagai merek. Kerugiaan sekitar Rp40 juta.
Setelah membobol konter, tersangka yang baru empat bulan tinggal di Jembrana tersebut langsung pulang ke kampung halamannya hingga dibekuk polisi.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti dua unit handphone, enam unit jam tangan dan satu unit motor. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.