MANGUPURA – Masih ganasnya Covid-19 hingga ditemukan varian baru mutasi virus covid-19 yakni varian baru dari Afrika Selatan dengan kode B.1.351
dan varian baru dari Inggris dengan kode B.1.1.7. membuat pemerintah memberlakukan larangan Mudik Lebaran 2021.
Kasatlantas Polres Badung AKP AAN Saputra, R.A, SIK, MH selaku Kasatgas Kamseltibcarlantas dalam Ops Ketupat Agung 2021 terus mengingatkan kepada masyarakat soal soal Prokes dan larangan mudik Lebaran 2021.
Dan, mulai hari Kamis lalu (6/5) personil yang terlibat operasi Ketupat Agung 2021 telah melakukan penyekatan
di Pos Pengamanan Mudik Lebaran di Jalan Raya Mengwitani tepatnya di depan Terminal Mengwi, Mengwi, Badung, Bali.
Dalam kegiatan itu, banyak pengendara yang disuruh putar balik karena kedapatan akan melaksanakan mudik ke Pulau Jawa.
AKP AAN Saputra mengatakan bahwa adanya pengetatan mudik Lebaran tahun 2021 ini, bertujuan untuk mencegah penularan virus Corona.
“Kita sudah atur penjagaan dan penyekatan dengan baik. Banyak sudah kami suruh putar balik,” kata AKP AAN Saputra kemarin.
Lanjut dia, kegiatan itu dilakukan sesuai Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 beserta adendumnya mengenai pengetatan persyaratan
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021).
Selanjutnya sebut AKP AAN Saputra, dalam keadaan pandemi seperti saat ini, orang-orang menghadapi dua risiko.
Yaitu menularkan virus atau tertular virus, dan keduanya adalah hal yang sama-sama berbahaya bagi keselamatan manusia.
“Tidak mudik lebih baik, karena mudik akan membahayakan saudara dan keluarga. Diharapkan agar warga kita selalu menerapkan 5M.
Mulai dari mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilisasi dan interaksi,” tandasnya.