DENPASAR – Setelah sekian lama berjuang, Ayu PD, ibu muda di Denpasar yang anaknya diambil oleh keluarga suami yang baru dinikahinya secara adat akhirnya mendapatkan kejelasan. Anak kandungnya itu akhirnya bisa berada kembali di pelukannya pada Selasa (11/5/2021) setelah pihak Polresta Denpasar dan kuasa hukumnya, Siti Sapura mendatangi rumah mertuanya di itu di Denpasar.
“Setelah sebelumnya dua kali gagal, kami mendapatkan kembali bayi ini ke ibu kandungnya,” terang Siti Sapura selaku kuasa hukum Ayu PD kepada awak media di Polresta Denpasar, Selasa (11/5/2021) siang.
Proses pengambilan bayi itu sempat diwarnai ketegangan. Saat itu, pihak keluarga suami melarang. Kendati demikian, Siti Sapura mengaku tak gentar.
Ditegaskannya meski bayi kliennya itu telah berada di tangan ibu kandung, kasus pidana yang telah dilaporkam oleh polisi terhadap sang suami, KAD dan mertuanya tetap akan dilanjutkan. Dia juga mengapresiasi tindakan Polresta Denpasar yang mau mendampingi mengambil bayi itu.
“Kasusnya tidak boleh berhenti begitu saja. Tetap harus lanjutkan,” tegas wanita yang akrab disapa Ipung ini.
Pada kesempatan yang sama, Ayu PD mengaku sangat bahagia. Ini merupakan moment yang ditunggu-tunggu olehnya setelah kurang lebih tujuh bulan dia tidak bertemu buah hatinya itu.
Dia mengaku prihatin. Saat ini anaknya itu seperti kurang terawat. “Hampir tujuh bulan saya kehilangan hak ketemu anak, sekarang ketika bertemu kondisinya seperti ini, badannya kurus,” tandasnya sembari mengatakan jika dirinya akan mencurahkan semua kasih sayang kepada anak semata wayangnya itu.