DENPASAR – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar mengajukan tuntutan merata untuk sindikat narkotika jaringan Malaysia – Bali.
Aktor intelektual hingga kurir di lapangan semua dituntut 15 tahun penjara. Aktor intelektual dalam kasus ini adalah Hambali, 38, dan Lasmana alias Nana, 51.
Hambali saat ini sudah dilayar di Lapas Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Sedangkan Lasmana dilayar ke Lapas Kelas IIA Denpasar, dari sebelumnya menghuni Lapas Kelas IIB Karangasem.
Tiga terdakwa lainnya adalah Hendra Kurniawan alias Said Bin H Maskur, Febri Hariyadi alias Bagong dan Imam Buhari.
Sama dengan Hambali, mereka sebelumya merupakan napi di Lapas Kelas IIB Karangasem. Dari balik dinding penjara mereka mendatangkan 177 gram sabu-sabu.
Kelima terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Pertimbangan yang memberatkan yakni para terdakwa mengulangi perbuatannya.
Para terdakwa saat menjalankan aksinya berstatus sebagai narapidana. “Menuntut, meminta majlis hakim menjatuhkan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” tuntut JPU Yuli Peladiyanti kemarin.
JPU Yuli juga mengajukan tuntutan denda Rp 1 miliar. “Apabila tidak bisa membayar diganti pidana penjara selama enam bulan,” imbuh JPU Yuli.
Menanggapi tuntutan JPU, pengacara terdakwa bakal mengajukan pledoi tertulis. “Yang Mulia, kami mohon waktu seminggu,” ujar Aji Silaban.
Impor sabu dari Malaysia ini diawali dari perkenalan Lasmanah dengan seseorang yang dipanggil Brother. Terdakwa diminta mencari orang untuk menerim sabu dari Malaysia ke Bali.
Sistem pembayaran dapat dilakukan dengan mengirim uang setiap tiga hari sekali. Rencananya Brother mengirim 250 gram sabu.
Mendengar hal tersebut terdakwa menyetujui. Terdakwa berupaya mencari orang. Pada 17 Agustus 2019, terdakwa bertemu saksi Hambali Bin Ahmad (berkas terpisah) di Lapangan Lapas Kelas IIB Karangasem.
Terdakwa menyampaikan penawaran kerja sama pada Hambali. Bahwa akan ada kiriman sabu dari Malaysia dengan harga beli Rp 80 juta/100 gram dan dijual menjadi Rp 120 juta/gram.
Mendapat keuntungan Rp 40 juta/gram. Tergiur keuntungan besar, Hambali pun setuju. Selanjutnya Hambali mencari orang untuk menerima paket.
Tanggal 19 Agustus Hambali dapat orang dan alamat penerima paket di Griya Pandan Sari, Jalan Kebo Iwa Selatan, Padang Sambian, Denpasar Barat, atas nama Aldo Putra Kurniawan.
Singkat cerita, pada 20 Agustus sabu dikirim dari Malaysia dengan ekspedisi FedEx. Terdakwa mengecek pengiriman sabu melalui internet, sehingga terdakwa mengetahui paket tersebut sampai di Jakarta.
Diperkirakan sampai ke Bali pada 23 Agustus sore. Pada 26 Agustus pukul 12.30 paket sudah diterima Aldo.
Di luar dugaan, pengiriman narkoba tersebut sudah diawasi tim Direktorat Narkoba Bareskrim Polri. Pengawasan paket diawasi sejak tiba di Bea Cukai Jakarta.
Polisi bekerja sama dengan kurir ekspedisi, saat mnyerahkan paket pada Aldo, polisi langsung melakukan penangkapan.
Aldo mengaku diperintah dari Hendra Kurniawan, napi Lapas Kelas IIB Karangasem. Hari itu juga polisi menuju Karangasem menemui Hendra Kurniawan.
Dari Hendra bersama terdakwa, Febri Haryadi alasi Bagong, Hambali, Imam Bukhari, Aldo Putra Kurniawan, serta Tio Firmansyah bekerja sama menerima sabu dari Malaysia.