RadarBali.com – Ulah Anwar Affandi alias Anwar, 32, tak patut ditiru. Pekerja toko bangunan di Jalan Buana Kubu, No 43, Monang Maning, Denpasar ini nekat mencuri drone milik sang bos.
Karena ulahnya itu, ia ditangkap di Jalan KDP Slamet Kediri Kota, Jawa Timur, Jumat (10/11) lalu. Akibat insiden itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 17 juta.
Kanitreskrim Polsek Denbar Iptu Aan Saputra RA menyatakan, penangkapan pria kelahiran Desa Sambi Pondok, Kecamatan Sedayu, Gresik, Jawa Timur, berdasar laporan Paulo Rosky Mailenzu, 35, Minggu (5/11) lalu.
Korban mengaku kehilangan satu buah drone jenis djiP4 dan 1 buah Hp Samsung dari tokonya di Jalan Buana Kubu, No 43, Monang Maning, Denpasar.
“Drone yang sedang di cas di atas meja dalam toko, sementara itu HP pun disimpan di atas meja yang sama, diketahui hilang setelah sang bos pulang dari keperluan di luar,” tutur Iptu Aan.
Berdasar laporan itu, anggota langsung diterjunkan ke lapangan untuk melakukan olah TKP dan memintai keterangan saksi.
Saat itu tim langsung mengantongi identitas pelaku yang tak lain adalah karyawan toko bernama Anwar. Anwar sendiri pascakejadian langsung kabur. Nomor HP-nya tidak aktif.
Setelah dicek lokasi tempat tinggal sudah kosong. Dalam pengembangan, pelaku diketahui sudah berada di Kediri, Jatim.
Jumat (10/11) lalu, tim berangkat ke Jawa melakukan penelusuran terhadap keberadaan tersangka. Menariknya, untuk mengelabui petugas, tersangka ini tidak kembali ke rumahnya di Gresik.
Ia justru bersembunyi di Kota Kediri dan memilih untuk tidur di emperan toko. “Dia ditangkap saat sedang tidur di emperan toko. Petugas menangkap dan dilanjutkan dengan penggeledahan.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan uang tunai Rp 656.2000 yang merupakan sisa uang hasil penjualan drone di Klaten,
Jawa Tengah serta satu buah hp Samsung hitam milik sang bos,” ungkap perwira lulusan Akpol 2012 ini.
Untuk BB drone, petugas kehilangan jejak lantaran tersangka tidak mengetahui identitas pembeli karena melakukan transaksi langsung di jalanan.
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap BB drone tersebut. Dia mengaku baru satu TKP dan baru satu kali beraksi. Kami masih dalami lagi,” imbuh Iptu Aan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.