AMLAPURA – Setelah membubarkan aksi balap liar di Jalan Raya Tirta Gangga, Kecamatan Abang, jajaran Polsek Abang kembali melakukan penertiban terhadap pengguna knalpot brong.
Patroli yang dipimpin langsung Kapolsek Abang AKP I Kadek Suardana ini sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan bunyi knalpot brong yang digunakan para pengendara tersebut.
Kapolsek Abang AKP I Kadek Suardana mengungkapkan, dari laporan masyarakat ini pihaknya langsung mengambil langkah tegas.
Polisi langsung melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa patroli kewilayahan. Kegiatan tersebut digelar di jalan jurusan Amlapura – Singaraja tepatnya di Banjar Kebon, Desa Kertamandala.
“Kami temukan kumpulan anak-anak remaja melaksanakan kegiatan konvoi dengan menggunakan sepeda motor berknalpot brong. Itu tidak layak dipergunakan dengan suara ngebrong yang membuat bising,” ujar AKP Suardana kemarin.
Menurut AKP Suardanan, dalam kegiatan patroli kewilayahan itu, pihaknya langsung menghentikan para pengguna kendaraan knalpot brong.
Langkah ini diambil lantaran masyarakat dan pengguna jalan tidak nyaman dan resah dengan ulah mereka.
Dari kegiatan itu, pihaknya mengamankan 13 unit kendaraan yang tidak sesuai dengan standar dan tidak ada kelengkapan surat bermotor serta menggunakan knalpot brong.
“Kami langsung bawa ke Mapolsek Abang untuk didata,” jelasnya. Dia menambahkan, para pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi standar tersebut berasal dari Kecamatan Kubu.
“Kami berikan pembinaan dan pengarahan. Selanjutnya dipulangkan ke rumahnya dengan kendaraan truk. Kami lalu minta
kembali ke Mapolsek Abang untuk melengkapi kendaraan dengan lengkap dan menunjukkan surat-surat kendaraannya,” tandasnya.