25.2 C
Jakarta
20 November 2024, 0:48 AM WIB

Tolak Pabrik B3, Warga Pengambengan Tantang FPDIP Bela Wong Cilik

NEGARA – Warga Desa Pengambengan yang menolak pabrik pengolahan bahan berbahaya dan beracun (B3) mendatangi DPRD Jembrana, Senin (17/5). Sebanyak lima orang perwakilan warga mengadu kepada Fraksi PDIP mengenai penolakan pembangunan pabrik pengolahan limbah B3 di Desa Pengambengan. Mereka menantang Fraksi PDIP membela wong cilik.

 

Satu persatu warga menyampaikan penolakan dan alasannya jika pembangunan pabrik pengolahan B3 tetap dijalankan. Menurut Agus, salah satu perwakilan warga dari unsur pemuda, menyampaikan bahwa penolakan warga sudah dilakukan sejak tahun 2017.

 

Dikatakan, penolakan ini karena berbagai pertimbangan. Mulai dari sisi kesehatan, ekonomi dan sosial bahwa pembangunan pabrik pengolahan B3 di Desa Pengambengan tidak bisa dilanjutkan.

 

Meskipun penolakan sudah dilakukan sejak  tahun 2017, kenyataannya perusahaan yang akan membangun tetap melanjutkan proses perizinan. Bahkan izin sudah diterbitkan, mulai dari Amdal hingga izin mendirikan bangunan.

 

Padahal proses diterbitkannya izin diduga tidak sesuai dengan prosedur, contohnya izin dari pendamping di lokasi pembangunan. Salah satu warga yang menjadi pendamping tidak pernah menandatangani persetujuan.

 

“Beberapa pertemuan dilakukan secara sembunyi sembunyi di lubang cacing,” ungkapnya.

 

Senada diungkapkan Madek Marjani yang menyampaikan bahwa warga Desa Pengambengan sebagian besar menolak pembangunan pabrik pengolahan B3 karena berdekatan dengan fasilitas umum. Diantaranya fasilitas pendidikan dan jalan umum, sehingga dampak pabrik ini nanti pada masyarakat luas.

 

Di samping itu, warga yang tanda tangan dokumen hingga dijadikan dasar terbitnya izin, sebagian besar bukan warga Dusun Munduk, Desa Pengambengan, yang akan dijadikan tempat berdirinya pabrik.

 

“Tujuan kami ke sini meminta pertolongan pada DPRD Jembrana untuk mendukung masyarakat,” ujarnya.

 

Karena aspirasi kemarin disampaikan pada Fraksi PDIP Jembrana, salah satu tokoh masyarakat “menantang” untuk membela masyarakat kecil sesuai jargon yang sering didengungkan PDIP sebagai pembela wong cilik.

 

“Kalau PDIP memang sebagai partai pembela hak wong cilik, buktikan sekarang membela warga Desa Pengambengan untuk mencabut izin pembangun pabrik limbah medis,” tegas Sariaman, warga Desa Pengambengan.

NEGARA – Warga Desa Pengambengan yang menolak pabrik pengolahan bahan berbahaya dan beracun (B3) mendatangi DPRD Jembrana, Senin (17/5). Sebanyak lima orang perwakilan warga mengadu kepada Fraksi PDIP mengenai penolakan pembangunan pabrik pengolahan limbah B3 di Desa Pengambengan. Mereka menantang Fraksi PDIP membela wong cilik.

 

Satu persatu warga menyampaikan penolakan dan alasannya jika pembangunan pabrik pengolahan B3 tetap dijalankan. Menurut Agus, salah satu perwakilan warga dari unsur pemuda, menyampaikan bahwa penolakan warga sudah dilakukan sejak tahun 2017.

 

Dikatakan, penolakan ini karena berbagai pertimbangan. Mulai dari sisi kesehatan, ekonomi dan sosial bahwa pembangunan pabrik pengolahan B3 di Desa Pengambengan tidak bisa dilanjutkan.

 

Meskipun penolakan sudah dilakukan sejak  tahun 2017, kenyataannya perusahaan yang akan membangun tetap melanjutkan proses perizinan. Bahkan izin sudah diterbitkan, mulai dari Amdal hingga izin mendirikan bangunan.

 

Padahal proses diterbitkannya izin diduga tidak sesuai dengan prosedur, contohnya izin dari pendamping di lokasi pembangunan. Salah satu warga yang menjadi pendamping tidak pernah menandatangani persetujuan.

 

“Beberapa pertemuan dilakukan secara sembunyi sembunyi di lubang cacing,” ungkapnya.

 

Senada diungkapkan Madek Marjani yang menyampaikan bahwa warga Desa Pengambengan sebagian besar menolak pembangunan pabrik pengolahan B3 karena berdekatan dengan fasilitas umum. Diantaranya fasilitas pendidikan dan jalan umum, sehingga dampak pabrik ini nanti pada masyarakat luas.

 

Di samping itu, warga yang tanda tangan dokumen hingga dijadikan dasar terbitnya izin, sebagian besar bukan warga Dusun Munduk, Desa Pengambengan, yang akan dijadikan tempat berdirinya pabrik.

 

“Tujuan kami ke sini meminta pertolongan pada DPRD Jembrana untuk mendukung masyarakat,” ujarnya.

 

Karena aspirasi kemarin disampaikan pada Fraksi PDIP Jembrana, salah satu tokoh masyarakat “menantang” untuk membela masyarakat kecil sesuai jargon yang sering didengungkan PDIP sebagai pembela wong cilik.

 

“Kalau PDIP memang sebagai partai pembela hak wong cilik, buktikan sekarang membela warga Desa Pengambengan untuk mencabut izin pembangun pabrik limbah medis,” tegas Sariaman, warga Desa Pengambengan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/