DENPASAR – Ibarat pepatah nasi sudah menjadi bubur, penyesalan terdakwa Irvan Ilham Nuzul tidak berguna.
Pria 39 tahun itu menangis sigsigan atau tersedu-sedu saat hakim mengganjarnya sembilan tahun penjara.
Sambil mengusap air mata, Ilham meminta maaf dan mengaku menyesal atas perbuatannya. “Saya sangat menyesal, Yang Mulia.
Saya masih punya tanggungan keluarga dan anak saya masih kecil-kecil. Saya mohon keringanan,” ujar terdakwa sambil menangis.
Setelah mendengar pembelaan dari pihak terdakwa dan tanggapan lisan JPU majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Day langsung membacakan putusan.
Hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Saat ditangkap terdakwa menguasai 8 paket sabu seberat 6,42 gram, dan 39 paket ganja dalam berat bervariasi siap diedarkan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun,” tegas hakim Angeliky. Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pidana denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan penjara.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU Eddy Arta Wijaya dari Kejati Bali meminta majelis hakim untuk memutuskan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan penjara.
Meski berat, terdakwa dan penasihat hukumnya menerima. “Kami menerima, Yang Mulia,” kata Aji Silaban. Sementara JPU masih pikir-pikir.
Terdakwa ditangkap petugas Direktorat Narkoba Polda Bali pada 4 Februari 2021 di rumahnya yang beralamat di A.Yani II/3, Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar.
Terdakwa mengaku mendapat barang terlarang itu dengan cara membeli dari seseorang bernama Rijal yang berasal dari Tabanan.
Sabu-sabu dibeli dengan harga Rp 6 juta dan ganja seharga Rp 4 juta. Rencananya, sabu dan ganja itu akan dijual kembali kepada pembeli. Sisanya dikonsumsi terdakwa sendiri.