NEGARA – Setelah lama mengendap, Kejaksaan Negeri Jembrana meningkatkan kasus dugaan korupsi LPD Tamansari Tukadaya, Kecamatan Melaya, Jembrana meningkatkan penyelidikan kepada penyelidikan. Artinya, sudah dipastikan ada dugaan tindak pidana korupsi, sehingga tinggal menunggu waktu penetapan tersangka yang bertanggungjawab atas tindak pidana korupsi yang terjadi.
Hal tersebut disampaikan Kajari Jembrana Triono Rahyudi, usai public campaign dan sosialisasi anti korupsi, di Kejari Jembrana, Kamis (20/5).
Kasus dugaan korupsi yang awalnya diselidiki seksi intelijen Kejari Jembrana sekitar tahun 2019, kemudian penyelidikan lebih mendalam dilanjutkan seksi pidana khusus. Setelah sekian lama penyelidikan, kasus dugaan korupsi tersebut ditingkatkan pada proses penyidikan.
“Hari ini kami telah meningkatkan proses penyidikan LPD Tamansari,” ujarnya, didampingi Kasiintel Kejari Jembrana Wuryanto.
Menurutnya, karena sudah pro justitia maka berlaku ketentuan bahwa semua pelaksanaan proses hukum sudah dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti.
“Kalau pada rangkaian penyelidikan kita rangkaian untuk menemukan peristiwa ada atau tidak ada pidananya. Karena sudah ada pidananya, maka untuk membuat terang peristiwanya maka perlu menemukan alat bukti dan tersangkanya,” tegasnya.
Dalam serangkaian penyidikan yang dilakukan, pihaknya akan memeriksa saksi-saksi, mapping (pemetaan), mengumpulkan alat bukti dan barang bukti. Jika sudah semua lengkap, maka akan jelas siapa pelaku dan yang bertanggungwab di depan hukum.
Karena sesuai dengan hukum acara yang baru, penyidikan yang umum dulu. Yakni pengumpulan alat bukti dulu guna menemukan tersangkanya, sehingga saat ini belum ada tersangka.
“Tidak waktu lama, kami akan memberikan informasi lebih lanjutnya,” terangnya.