NEGARA – Kejaksaan Negeri Jembrana masih menggenjot dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tuwed. Sampai saat ini, kasus tersebut sudah menetapkan dua tersangka. Namun sampai saat ini belum disidangkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Triono Rahyudi, usai public campaign dan sosialisasi anti korupsi, di Kejari Jembrana, Kamis (20/5) menjelaskan, meski sudah menetapkan dua tersangka, namun pihaknya belum menyelesaikan berkas perkara tersebut.
Kata Triono, kasus dugaan korupsi tersebut masih menunggu hasil audit dan penyitaan bukti tambahan.
“Sudah penetapan dua orang terangkan untuk LPD Tuwed Dalam waktu dekat kalau sudah selesai audit, maka akan segera dilimpahkan kepada penuntut umum untuk segera disidangkan,”jelasnya didampingi Kasiintel Kejari Jembrana Wuryanto.
Selain dugaan kasus korupsi LPD Tuwed dan Taman Sari Tukadaya, penyidikan sudah menetapkan dua orang tersangka, lanjut Triono, ada dua dugaan kasus korupsi masih proses penyelidikan. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan untuk mengumpulkan keterangan, sehingga masih belum menyimpulkan dua kasus dugaan korupsi tersebut.
Sebelumnya, Kajari Triono juga mengungkapkan bahwa kasus LPD Taman Sari Tukadaya Melaya telah naik ke penyidikan. Kasus dugaan korupsi yang awalnya diselidiki seksi intelijen Kejari Jembrana sekitar tahun 2019, kemudian penyelidikan lebih mendalam dilanjutkan seksi pidana khusus. Setelah sekian lama penyelidikan, kasus dugaan korupsi tersebut ditingkatkan pada proses penyidikan.
“Hari ini kami telah meningkatkan proses penyidikan LPD Tamansari,” ujar Triono.