25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:27 AM WIB

Aneh…Dalang SK Mutasi Bodong Tak Terungkap

RadarBali.com – Siapa dalang dibalik Surat Keputusan (SK) mutasi pegawai bodong yang beredar di lingkungan Pemkab Badung, belum terungkap.

Kabarnya, Bupati Badung Nyoman Giri Prasta hanya menjatuhkan sanksi kepada dua orang PNS. Sanksi itu diberikan karena kedua pegawai itu dianggap memberikan keterangan palsu.

Mereka adalah I Ketut S dan Ni Made WP. Adapun sanksi yang diberikan penurunan pangkat setingkat lebih rendah yakni selama tiga tahun dan satu tahun.

Ketut S merupakan pegawai di Kantor Camat Petang yang dengan SK mutasi palsu Nomor 4331/03/HK/2017 pindah ke Badan Pendapatan dan Pasedahan Agung.

Sedangkan Ni Made WP pegawai dari UPT Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kecamatan Kuta pindah ke Sekretariat DPRD.

Ni Made WP membawa SK Mutasi dengan nomor 3601/03/HK/2017. Keputusan yang dijatuhkan Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin PNS bekerja secara marathon sejak kasus ini mencuat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung, I Gede Wijaya mengakui, pemberian sanksi kepada PNS SK mutasi bodong masih proses.

Ini dilakukan berdasarkan petunjuk Bupati Giri Prasta. “Karena saya baru datang dari Bimtek di Jakarta belum dapat laporan sampai di mana proses SK tersebut, ” jelas Wijaya.

Namun, ia juga sudah memerintahkan staf untuk segera menuntaskan SK pemberian sanksi. “Kalau sudah menyangkut keputusan saya belum berani memberi keterangan

soal sanksi apa yang dijatuhkan dan berapa orang kena sanksi. Kalau SK sudah keluar baru saya berani memberikan keterangan, ” terangnya.

Disinggung apakah sanksi sampai pemecatan, Wijaya enggan memberikan komentar. Alasannya SK sanksi belum selesai dan semua keputusan di tangan bupati.

Yang jelas, ia mengklaim pemberian sanksi sudah sesuai  PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. “Sanksinya seperti apa nanti sepenuhnya keputusan di tangan Bapak Bupati, ” jelasnya.

Ia berjanji segera menuntaskan pembuatan SK sanksi kepada para PNS dengan SK mutasi bodong tersebut. Sehingga masalah pemalsuan SK mutasi pegawai ini segera selesai.

“Secepatnya harus selesai, ” terangnya. Sementara  kabar yang santer beredar di Puspem Badung bahwa Bupati sudah menjatuhkan sanksi kepada dua orang pegawai atas kasus ini, yakni terhadap I Ketut S dan Ni Made WP.

Kabag Humas Setda Badung, Putu Ngurah Thomas Yuniarta membenarkan informasi tersebut. “Memang betul sudah ada keputusan dari bapak Bupati.  Ada dua orang yang kena sanksi. Tapi SK-nya masih diproses,” pungkasnya.

RadarBali.com – Siapa dalang dibalik Surat Keputusan (SK) mutasi pegawai bodong yang beredar di lingkungan Pemkab Badung, belum terungkap.

Kabarnya, Bupati Badung Nyoman Giri Prasta hanya menjatuhkan sanksi kepada dua orang PNS. Sanksi itu diberikan karena kedua pegawai itu dianggap memberikan keterangan palsu.

Mereka adalah I Ketut S dan Ni Made WP. Adapun sanksi yang diberikan penurunan pangkat setingkat lebih rendah yakni selama tiga tahun dan satu tahun.

Ketut S merupakan pegawai di Kantor Camat Petang yang dengan SK mutasi palsu Nomor 4331/03/HK/2017 pindah ke Badan Pendapatan dan Pasedahan Agung.

Sedangkan Ni Made WP pegawai dari UPT Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kecamatan Kuta pindah ke Sekretariat DPRD.

Ni Made WP membawa SK Mutasi dengan nomor 3601/03/HK/2017. Keputusan yang dijatuhkan Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin PNS bekerja secara marathon sejak kasus ini mencuat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung, I Gede Wijaya mengakui, pemberian sanksi kepada PNS SK mutasi bodong masih proses.

Ini dilakukan berdasarkan petunjuk Bupati Giri Prasta. “Karena saya baru datang dari Bimtek di Jakarta belum dapat laporan sampai di mana proses SK tersebut, ” jelas Wijaya.

Namun, ia juga sudah memerintahkan staf untuk segera menuntaskan SK pemberian sanksi. “Kalau sudah menyangkut keputusan saya belum berani memberi keterangan

soal sanksi apa yang dijatuhkan dan berapa orang kena sanksi. Kalau SK sudah keluar baru saya berani memberikan keterangan, ” terangnya.

Disinggung apakah sanksi sampai pemecatan, Wijaya enggan memberikan komentar. Alasannya SK sanksi belum selesai dan semua keputusan di tangan bupati.

Yang jelas, ia mengklaim pemberian sanksi sudah sesuai  PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. “Sanksinya seperti apa nanti sepenuhnya keputusan di tangan Bapak Bupati, ” jelasnya.

Ia berjanji segera menuntaskan pembuatan SK sanksi kepada para PNS dengan SK mutasi bodong tersebut. Sehingga masalah pemalsuan SK mutasi pegawai ini segera selesai.

“Secepatnya harus selesai, ” terangnya. Sementara  kabar yang santer beredar di Puspem Badung bahwa Bupati sudah menjatuhkan sanksi kepada dua orang pegawai atas kasus ini, yakni terhadap I Ketut S dan Ni Made WP.

Kabag Humas Setda Badung, Putu Ngurah Thomas Yuniarta membenarkan informasi tersebut. “Memang betul sudah ada keputusan dari bapak Bupati.  Ada dua orang yang kena sanksi. Tapi SK-nya masih diproses,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/