BADUNG – Pria berinisial ALE ditangkap Satreskrim Polres Badung. Pria asal Bondowoso itu ditangkap karena mengoplos gas bersubsidi (3 kg) untuk dijual Kembali ke dalam tabung nonsubsidi atau ukuran besar.
Tak tanggung-tanggung, polisi menyita 100 tabung gas berbagai ukuran dari tempat tinggalnya di Jalan Klimunan Nomor 18 Banjar Negara Kelod, Kelurahan Sading, Mengwi, Badung.
Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Putu Ika Prabawa menerangkan, pelaku ditangkap pada tanggal 30 April lalu di kosnya.
“Jadi pelaku ini mengoplos gas bersubsidi untuk dijual ke masyarakat untuk keuntungan pribadinya,” kata Ika di Mapolres Badung, Selasa (25/5/2021).
Dijelaskan Putu Ika, pelaku mengoplos dengan cara memindahkan isi gas LPG dari tabung 3 kg (bersubsidi) ke dalam tabung 12 kg untuk dijual ke masyarakat dengan harga nonsubsidi. Diketahui, harga gas LPG bersubsidi dengan yang nonsubsidi ada selisih harga. Ia mendapat keuntungan dari selisih harga tersebut.
Praktik itu dilakukannya selama kurang lebih satu tahun. Keuntungan yang dia dapat pun sudah jutaan rupiah.
Praktik itu terbongkar dari adanya laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Ternyata benar saja. Pelaku mengedarkan gas hasil oplosannya itu ke sejumlah warung kecil.
“Kami masih menyelidiki lebih jauh. Apakah ada dugaan keterlibatan pihak lain atau tidak,” imbuh Ika.
Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan praktik itu karena alasan ekonomi. Atas aksinya, pelaku dikenai Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.