DENPASAR – Sebagai pensiunan guru, perbuatan I Nyoman Suantara tidak bisa digugu dan ditiru. Pria 67 tahun itu mencabuli anak korban berinisial Y yang baru berusia 13 tahun.
Majelis hakim dalam sidang daring kemarin (25/5) menyatakan terdakwa kelahiran Denpasar, 7 Juni 1954 itu bersalah melanggar Pasal 82 ayat (1) UU juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak.
“Menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun,” tegas hakim I Made Pasek. Dengan hukuman 9 tahun penjara itu, terdakwa bakal menghabiskan masa tuanya di dalam bui.
Hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 100 juta subside dua bulan penjara. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan JPU Widyaningsih. Sebelumnya JPU Kejari Denpsar itu menuntut pidana penjara selama 12 tahun.
Anehnya, meski sudah mendapat keringanan hukuman tiga tahun, terdakwa tidak langsung menerima hukuman hakim. “Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar pengacara terdakwa.
Setali tiga uang, JPU Widya juga menyatakan pikir-pikir. Maklum, vonis yang dijatuhkan hakim di bawah tuntutan yang diajukan.
Pencabulan yang dilakukan terdakwa terjadi Pada 6 November 2020 sekira Pukul 20.15. Saat itu terdakwa mengajar les kepada anak korban dan saksi anak bernisial A.
Setelah selesai mengajar, kemudian terdakwa mengajak anak korban ke lantai dua. Modusnya memberi soal pada korban.
Saat anak korban mengerjakan soal matematika di lantai dua, terdakwa mengelus paha anak korban. Anak korban berusaha menepis tangan terdakwa.
Bukannya berhenti, terdakwa semakin menjadi dengan meremas bagian dada anak korban dan memaksa mencium.
Anak korban pun berontak sambil menangis diikuti oleh terdakwa dari belakang. Terdakwa langsung pulang tanpa pamit. Atas kejadian tersebut, anak korban melaporkan pada orang tuanya dan melapor ke polisi.
Berdasar hasil pemeriksaan psikologis, didapat adanya gangguan mental berupa episode depresi berat dengan gejala psikotik dan gangguan stres pasca trauma, yang menggangu fungsi sosial dan interpersonal korban.