DENPASAR – Laporan dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Desak Made Darmawati hingga kini masih bergulir di kepolisian Polda Bali. Kabar terbaru, pekan depan, Desak Made Darmawati akan dipanggil ke Bareskrim mabes Polri untuk diinterogasi. Itu sekitar awal Juni 2021.
“Minggu depan kita akan melakukan penyelidikan dan interogasi yang bersangkutan di Bareskrim,” kata Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Rabu (26/5/2022).
Dijelaskannya, bahwa dari pihak pelapor sendiri telah diperiksa dimintai keterangan oleh kepolisian Polda Bali.
“Kalau pelapor di Bali sudah kami periksa semua. Kami harus secara formal mendapatkan keterangan tentang dimana locus kejadiannnya,” bebernya.
Setelah penyelidikan, lanjut dia pihkanya baru bisa menentukan penyidik mana yang berwenang melakukan proses lebih lanjut.
Sebelumnya, laporan terhadap Desak Made Darmawati diterima oleh Ditreskrimum Polda Bali, pada Selasa (20/4) dengan Dumas No. 191, 193, 195/IV/2021, Tanggal 19 April 2021 lalu.
Terkait laporan itu, sebelumnya Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra mengatakan, dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Desak Made Darmawati akan ditindaklanjuti. Pihaknya pun mengaku masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi setelah adanya laporan dari beberapa elemen masyarakat Bali terkait kejadian itu.
“Masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan Polda Bali melaksanakan penyelidikan sesuai dengan tugas dan fungsinya,” katanya saat diwawancara awak media saat meresmikan Kantor Polsek Denpasar Utara, Selasa (20/4/2021).
Dikatakannya bahwa proses kasus ini akan dilakukan secara profesional.
Pihak Polda Bali pun telah berkordinasi dengan Mabes Polri. Pasalnya locus dari kasus kasus bukan di Bali. Denga diprosesnya kasus ini, jendral bintang dua di pundak ini menghimbau agar masyarakat tetap tenang mengambil sikap guna menjaga kondusifitas Bali.