DENPASAR – Beredarnya isu tempat hiburan malam Akasaka akan dibuka setelah kasus 19 ribu ekstasi 2017 lalu menjadi perhatian netizen di media sosial.
Mereka bertanya-tanya, apakah benar Akasaka bakal beroperasi lagi setelah tampuk pimpinan Polda Bali dipegang Irjen Putu Jayan Danu.
Terkait masalah ini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, IB Benny Pidada menyatakan bahwa sampai saat ini belum ada pengajuan izin beroperasi dari PT Bali Surya Dewata (Akasaka).
“Sampai saat ini belum ada pengajuan. Kalau masalah perizinan kan satu pintu melalui Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik,” ujar IB Benny Pidada.
Menurutnya, Akasaka tidak boleh membuka diskotek lagi karena izinnya sudah dicabut dari 2018 lalu. Pencabutan izin diskotek juga berdasar rekomendasi Kapolda Bali.
Sedangkan izin yang lain yakni rumah makan, karaoke dan bar sudah habis tahun 2020 lalu. Maka tidak menutup kemungkinan masih bisa membuka tempat hiburan dengan izin bar, tempat makan, karaoke atau peruntukan yang lain.
Jika nekat ingin buka diskotek harus menggunakan nama berbeda dan pengajuan izin dari perusahaan yang berbeda.
“Izin lainnya kalau sampai saat ini sudah kedaluwarsa, kalau mereka mau mengajukan kita tak bisa melarang kalau melarang kami dituntut.
Nanti, mekanismenya apakah kami mengkaji atau sosialisasi ke masyarakat. Yang pasti kami kaji untuk perpanjangan, kalau diskotek sudah dicabut itu.
Ya, kalau diskotek harus PT lain, terus nama Akasaka tak boleh dipakai karena kan melekat,” beber IB Benny Pidada.
Gus Benny – sapaan akrabnya menegaskan, bahwa bulan Juni mendatang UU Cipta Kerja mulai dilaksanakan. Maka kemungkinan akan ada perubahan aturan perizinan.
Sementara itu, menurut informasi di lapangan, pihak Akasaka sudah melakukan pendekatan sejak kasus hukum yang melilit petinggi Akasaka inkracht.
Namun, sayangnya tak digubris sama sekali saat Polda Bali dipimpin oleh Irjen Petrus Reinhard Golose. Ketika Kapolda sudah diganti, pemilih kembali melakukan pendekatan.
Hal ini dikarenakan pemilik merasa dirugikan dengan adanya penjagaan dengan mobil rantis, sementara karena lama tidak diurus adanya kerusakan pada barang-barang milik Akasa.