25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:40 AM WIB

Bobol Mesin ATM di Bali, Tiga Petani Asal Dompu NTB Dituntut 2,5 Tahun

DENPASAR – Trio pembobol dana nasabah lewat Anjungan Tunai Mandiri (ATM) alias skimming asal Dompu, NTB, yakni terdakwa Junaidin, 36; Alamsyah, 29; dan Miska, 26, menjalani sidang tuntutan kemarin.

Tiga pria yang bekerja sebagai petani di daerahnya itu dinilai bersalah membobol dana nasabah sejumlah bank besar nasional hingga puluhan juta.

Ketiga terdakwa sejatinya hanya berperan sebagai eksekutor. Junaidin dkk mengaku diperintah seseorang yang tak dikenal identitasnya.

Orang tersebut memberikan puluhan kartu khusus yang berisi data nasabah bank. Melalui kartu itu ketiganya menguras uang nasabah yang ada di ATM. Sekali beraksi mereka mendapat upah Rp 5 juta-an.

JPU Made Dipa Umbara dalam tuntutannya menganggap terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 46 ayat (1) juncto Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 19/2016 UU ITE juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2,5 tahun,” tuntut JPU Dipa Umbara, kemarin.

JPU Kejati Bali itu juga meminta majelis hakim yang diketuai I Putu Suyoga menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta terhadap masing-masing terdakwa.

“Jika tidak bisa membayar diganti empat bulan kurungan,” tandasnya. Mendengar tuntutan JPU, ketiga terdakwa terlihat sedikit panik.

Junaidin yang paling tua bertindak sebagai “jubir” bagi dua terdakwa lainnya untuk menyampaikan pembelaan lisan.

“Yang Mulia, kami menyesal, kami janji tidak akan mengulanginya,” ucap Junaidin dengan nada terbata-bata.

“Benar tidak akan mengulangi? Benar menyesal?” kejar hakim Suyoga. Junaidin mengiyakan. “Kami minta keringanan, Yang Mulia,” imbuh Junaidin. Hakim akan membacakan putusan pada sidang berikutnya.

Pelaku skimming yang dilakukan Junaidin dkk ini tergolong tak lazim. Pasalnya, biasanya pelaku skimming adalah warga asing dari Eropa Timur, seperti Rusia atau Bulgaria.

Kasus skimming Junaidin dkk ini semakin menarik karena ketiganya adalah petani di kampung halamannya.

Mereka datang ke Denpasar naik bus pada 22 Januari 2021 selama kurang lebih 24 jam. Di Denpasar mereka tinggal di penginapan di Hotel Oyo 2688 Guntur di Jalan Gatsu Timur Nomor 22, Denpasar. 

Akibat perbuatan para terdakwa ini, pihak bank mengalami kerugian kurang lebih Rp 56.500.000. 

DENPASAR – Trio pembobol dana nasabah lewat Anjungan Tunai Mandiri (ATM) alias skimming asal Dompu, NTB, yakni terdakwa Junaidin, 36; Alamsyah, 29; dan Miska, 26, menjalani sidang tuntutan kemarin.

Tiga pria yang bekerja sebagai petani di daerahnya itu dinilai bersalah membobol dana nasabah sejumlah bank besar nasional hingga puluhan juta.

Ketiga terdakwa sejatinya hanya berperan sebagai eksekutor. Junaidin dkk mengaku diperintah seseorang yang tak dikenal identitasnya.

Orang tersebut memberikan puluhan kartu khusus yang berisi data nasabah bank. Melalui kartu itu ketiganya menguras uang nasabah yang ada di ATM. Sekali beraksi mereka mendapat upah Rp 5 juta-an.

JPU Made Dipa Umbara dalam tuntutannya menganggap terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 46 ayat (1) juncto Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 19/2016 UU ITE juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2,5 tahun,” tuntut JPU Dipa Umbara, kemarin.

JPU Kejati Bali itu juga meminta majelis hakim yang diketuai I Putu Suyoga menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta terhadap masing-masing terdakwa.

“Jika tidak bisa membayar diganti empat bulan kurungan,” tandasnya. Mendengar tuntutan JPU, ketiga terdakwa terlihat sedikit panik.

Junaidin yang paling tua bertindak sebagai “jubir” bagi dua terdakwa lainnya untuk menyampaikan pembelaan lisan.

“Yang Mulia, kami menyesal, kami janji tidak akan mengulanginya,” ucap Junaidin dengan nada terbata-bata.

“Benar tidak akan mengulangi? Benar menyesal?” kejar hakim Suyoga. Junaidin mengiyakan. “Kami minta keringanan, Yang Mulia,” imbuh Junaidin. Hakim akan membacakan putusan pada sidang berikutnya.

Pelaku skimming yang dilakukan Junaidin dkk ini tergolong tak lazim. Pasalnya, biasanya pelaku skimming adalah warga asing dari Eropa Timur, seperti Rusia atau Bulgaria.

Kasus skimming Junaidin dkk ini semakin menarik karena ketiganya adalah petani di kampung halamannya.

Mereka datang ke Denpasar naik bus pada 22 Januari 2021 selama kurang lebih 24 jam. Di Denpasar mereka tinggal di penginapan di Hotel Oyo 2688 Guntur di Jalan Gatsu Timur Nomor 22, Denpasar. 

Akibat perbuatan para terdakwa ini, pihak bank mengalami kerugian kurang lebih Rp 56.500.000. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/