29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:59 AM WIB

Nyabu Bareng Biar Tidak Stres, Dua Residivis Dituntut 14,5 Tahun

DENPASAR – I Komang Mariana, 31, dan I Gusde Indrawan, 34, mendapat tuntutan tinggi dari JPU Kejari Denpasar.

Mariana yang tidak bekerja alias pengangguran dituntut pidana penjara selama 14,5 tahun. Tuntutan serupa juga dialamatkan pada Indrawan yang bekerja sebagai pedagang.

Tuntutan tinggi JPU Widyaningsih ini memiliki alasan mendasar. Pertama, barang bukti sabu yang dikuasai terdakwa sebanyak 32 paket seberat 75,9 gram.

Selain barang bukti cukup banyak, keduanya juga merupakan residivis kasus serupa. Sebelum ditangkap, mereka sempat nyabu bareng di kamar kos Mariana.

Status sebagai residivis inilah yang menjadi salah satu pertimbangan memberatkan JPU mengajukan tuntutan.

“Terdakwa Mariana pernah dihukum 2,5 tahun penjara pada 2017. Sedangkan terdakwa Gusde pernah dihukum 2 tahun penjara pada 2019,” beber JPU Widyaningsing kemarin.

 “Sesuai keterangan terdakwa, terdakwa mengonsumsi narkotika agar terhindar dari stress dan lebih bersemangat,” beber JPU Widya.

Dalam tuntutannya, JPU menilai kedua terdakwa melanggar Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Merespons tingginya tuntutan JPU, Ni Wayan Pipit Prabhawanty selaku pengacara terdakwa akan mengajukan pembelaan tertulis. “Kami minta waktu untuk mengajukan pembelaan tertulis, Yang Mulia,” kata Pipit.

Hakim Suyoga memberikan waktu sepekan. Sidang akan dilanjutkan pada 3 Juni mendatang.

Dalam dakwaan dijelaskan, pada 15 Januari 2021 sekira Pukul 15.00 bertempat di kamar Mariana di Bengkel Las Media Karya Jalan Raya Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, terdakwa dihubungi Angger (DPO).

Mariana dijanjikan sabu yang bisa dikonsumsi dan upah uang sebesar Rp 50 ribu per lokasi tempelan. Terdakwa menyanggupi suruhan tersebut.

Dua hari kemudian, terdakwa disuruh mengambil paket sabu di depan Hotel Sun Boutique di Jalan Sunset Road, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.

Terdakwa mengambil sendiri paket narkotika tersebut. Terdakwa lantas memecah 33 paket plastik klip narkotika.

Sehari berselang, Mariana dan Indrawan mengonsumsi sabu bareng. Terdakwa meminta Indrawan untuk membantunya menempelkan sabu. Indrawan pun menyanggupi.

Kedua terdakwa pun mulai beraksi. Apes, baru beraksi sehari, mereka sudah ditangkap polisi. Di dalam kulkas terdakwa ditemukan barang bukti berupa 32 paket plastik klip sabu dengan berat total 77,59 gram.

Selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Kota Denpasar. 

DENPASAR – I Komang Mariana, 31, dan I Gusde Indrawan, 34, mendapat tuntutan tinggi dari JPU Kejari Denpasar.

Mariana yang tidak bekerja alias pengangguran dituntut pidana penjara selama 14,5 tahun. Tuntutan serupa juga dialamatkan pada Indrawan yang bekerja sebagai pedagang.

Tuntutan tinggi JPU Widyaningsih ini memiliki alasan mendasar. Pertama, barang bukti sabu yang dikuasai terdakwa sebanyak 32 paket seberat 75,9 gram.

Selain barang bukti cukup banyak, keduanya juga merupakan residivis kasus serupa. Sebelum ditangkap, mereka sempat nyabu bareng di kamar kos Mariana.

Status sebagai residivis inilah yang menjadi salah satu pertimbangan memberatkan JPU mengajukan tuntutan.

“Terdakwa Mariana pernah dihukum 2,5 tahun penjara pada 2017. Sedangkan terdakwa Gusde pernah dihukum 2 tahun penjara pada 2019,” beber JPU Widyaningsing kemarin.

 “Sesuai keterangan terdakwa, terdakwa mengonsumsi narkotika agar terhindar dari stress dan lebih bersemangat,” beber JPU Widya.

Dalam tuntutannya, JPU menilai kedua terdakwa melanggar Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Merespons tingginya tuntutan JPU, Ni Wayan Pipit Prabhawanty selaku pengacara terdakwa akan mengajukan pembelaan tertulis. “Kami minta waktu untuk mengajukan pembelaan tertulis, Yang Mulia,” kata Pipit.

Hakim Suyoga memberikan waktu sepekan. Sidang akan dilanjutkan pada 3 Juni mendatang.

Dalam dakwaan dijelaskan, pada 15 Januari 2021 sekira Pukul 15.00 bertempat di kamar Mariana di Bengkel Las Media Karya Jalan Raya Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, terdakwa dihubungi Angger (DPO).

Mariana dijanjikan sabu yang bisa dikonsumsi dan upah uang sebesar Rp 50 ribu per lokasi tempelan. Terdakwa menyanggupi suruhan tersebut.

Dua hari kemudian, terdakwa disuruh mengambil paket sabu di depan Hotel Sun Boutique di Jalan Sunset Road, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.

Terdakwa mengambil sendiri paket narkotika tersebut. Terdakwa lantas memecah 33 paket plastik klip narkotika.

Sehari berselang, Mariana dan Indrawan mengonsumsi sabu bareng. Terdakwa meminta Indrawan untuk membantunya menempelkan sabu. Indrawan pun menyanggupi.

Kedua terdakwa pun mulai beraksi. Apes, baru beraksi sehari, mereka sudah ditangkap polisi. Di dalam kulkas terdakwa ditemukan barang bukti berupa 32 paket plastik klip sabu dengan berat total 77,59 gram.

Selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Kota Denpasar. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/