DENPASAR – Ulah oknum perwira pertama (Pama) Iptu Newa alias A membuat ulah di Grahadi Karaoke dan Music Room, Jalan By Pass Ngurah Rai, Kuta, Selasa (25/5) lalu membuat pimpinan Polri kecewa.
Betapa tidak, pada saat party bareng rekan-rekannya, Iptu A menganiaya seorang pemandu lagu berinisial YA, 23.
Iptu A pun langsung diperiksa Propam Polda Bali. Berdasar kabar terbaru, buntut dari peristiwa tersebut, Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengeluarkan surat perintah pencopotan dengan No. Sprin/775/ V/KEP/2021, Kamis 27 Mei 2021.
Dalam surat perintah itu terdapat empat poin yang ditujukan untuk Kanit di Satreskrim Polresta Denpasar ini.
Pertama, agar melaksanakan tugas dan jabatan sebagai Pama Polresta Denpasar dalam rangka pemeriksaan Propam.
Kedua, diperintahkan kepada Iptu A mengadakan koordinasi dan kerja sama yang sebaik-baiknya dengan unsur terkait sambil menunggu keputusan dari Kapolda Bali.
Ketiga, melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Kapolresta Denpasar. Dan ke 4 melaksanakan perintah ini dengan saksama dan penuh rasa tanggung jawab.
“Ya, seperti itu poinnya. Sementara dia dibebastugaskan,” bisik sumber semberi menunjukan surat perintah.
Terkait dengan ini, Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan belum merespons konfirmasi awak media.
Sementara itu, Kasubbaghumas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi yang dikonfirmasi terpisah mengatakan masih akan mengecek surat perintah tersebut.
“Saya belum tahu mengenai surat itu. Saya cek dulu suratnya,” ujar Iptu Sukadi sembari mengatakan jika isi sprindik seperti itu, maka yang bersangkutan dipastikan dibebastugaskan demi kepentingan pemeriksaan.