25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:28 AM WIB

KRYD Berakhir, Pelabuhan Gilimanuk Tetap Diperketat

NEGARA – Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam rangka pengamanan dan pengetatan arus lalu lintas orang dan barang, khususnya di pintu masuk Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk, berakhir hingga kemarin (31/5). Namun demikian, Pelabuhan Gilimanuk tetap mendapat pengamanan ketat untuk mencegah penyebaran Covid-19.

 

Kabagops Polres Jembrana Kompol I Wayan Sinaryasa mengatakan, sesuai dengan perintah bahwa KRYD memang berakhir sampai 31 Mei, namun bukan berarti pengamanan dan pengetatan dilonggarkan. Pengamanan khusus di Pelabuhan Gilimanuk, masih tetap ketat seperti sebelumnya.

 

“Masih tetap pengetatan seperti sebelumnya,” terangnya.

 

Kegiatan pengamanan yang membedakan hanya pada pos pemeriksaan. Dimana sebelumnya pemeriksaan dilakukan di kawasan teluk Gilimanuk, selanjutnya dilakukan pemeriksaan di pos masing-masing seperti yang telah dijalankan sebelumnya.

 

Kabagops menegaskan, sesuai dengan aturan yang sudah ada, selain surat-surat kendaraan dan identitas. Salah satu yang masih menjadi syarat masuk Bali bagi pelaku perjalanan adalah surat keterangan negatif Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil test rapid test antigen, genose atau PCR.

 

Kepolisian bersama instansi terkait, selain mengantisipasi pelaku perjalanan yang tidak membawa surat keterangan negatif Covid-19, juga mengantisipasi masuknya barang berbahaya dan pelaku kejahatan masuk Bali.

NEGARA – Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam rangka pengamanan dan pengetatan arus lalu lintas orang dan barang, khususnya di pintu masuk Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk, berakhir hingga kemarin (31/5). Namun demikian, Pelabuhan Gilimanuk tetap mendapat pengamanan ketat untuk mencegah penyebaran Covid-19.

 

Kabagops Polres Jembrana Kompol I Wayan Sinaryasa mengatakan, sesuai dengan perintah bahwa KRYD memang berakhir sampai 31 Mei, namun bukan berarti pengamanan dan pengetatan dilonggarkan. Pengamanan khusus di Pelabuhan Gilimanuk, masih tetap ketat seperti sebelumnya.

 

“Masih tetap pengetatan seperti sebelumnya,” terangnya.

 

Kegiatan pengamanan yang membedakan hanya pada pos pemeriksaan. Dimana sebelumnya pemeriksaan dilakukan di kawasan teluk Gilimanuk, selanjutnya dilakukan pemeriksaan di pos masing-masing seperti yang telah dijalankan sebelumnya.

 

Kabagops menegaskan, sesuai dengan aturan yang sudah ada, selain surat-surat kendaraan dan identitas. Salah satu yang masih menjadi syarat masuk Bali bagi pelaku perjalanan adalah surat keterangan negatif Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil test rapid test antigen, genose atau PCR.

 

Kepolisian bersama instansi terkait, selain mengantisipasi pelaku perjalanan yang tidak membawa surat keterangan negatif Covid-19, juga mengantisipasi masuknya barang berbahaya dan pelaku kejahatan masuk Bali.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/