RadarBali.com – Nafsu birahi Durhakim, 66, mengantarkan kakek asal Dusun Peruin RT. 001 RW. 002, Desa Peruin, Kalipuro, Banyuwangi tersebut ke balik jeruji besi.
Bagaimana tidak, kakek renta itu nekat mencabuli seorang bocah SD dengan iming-iming uang Rp 10 ribu.
Ulah bejat yang dilakukan Durhakim itu berawal dari RHM,7, warga Lingkungan Arum, Gilimanuk hendak berangkat mengaji di Musala, pada Sabtu lalu (11/11) atau saat hari raya Kuningan sekitar pukul 15.00.
Ketika RHM melintas dengan sepeda gayung di jalan sebelah selatan lapangan Gilimanuk untuk menuju Musala, tiba-tiba dia dipanggil oleh Durhakim.
Tanpa curiga ada kakek renta memanggil, bocah tersebut mau mendekat. Lalu RHM dirayu oleh Durhakim yang sehari-hari berjualan batu akik dan memancing itu dan di imingi-imingi uang Rp 10 ribu.
Karena kasihan dengan kakek renta itu, RHM mau mengikuti ketika diajak ke kamar mandi umum di lapangan Gilimanuk.
Setelah sepeda gayungnya ditaruh lalu Durhakim mengajak RHM masuk ke kamar mandi. Di dalam kamar mandi Durhakim berbuat tak senonoh dengan memasukan jari telunjuk kirinya ke kemaluan RHM, berulang kali.
Karena RHM merasa kesakitan kemaluanya dimasukin jari, lalu Durhakim menghentikan perbuatannya dan menyuruh bocah itu memakai kembali celana dalamnya.
Durhakim kemudian meninggalkan RHM di kamar mandi. “Korban kemudian pulang sambil menangis dan setibanya di rumah dia menceritakan kejadian yang dialami kepada orang tuanya,” ujar Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol Nyoman Subawa, Senin (13/11).
Mendengar cerita putrinya itu, lalu orang tua RHM kemudian mengejar Durhakim. Setelah ditemukan tidak jauh dari lapangan orang tua RHM lalu melapor Polsek Kawasan Laut Gilimanuk.
”Pelaku langsung kita amankan dan setelah itu kita mengamankan barang bukti berupa baju muslimah anak-anak warna hijau motif daun, celana dalam anak-anak dan uang Rp10 ribu,” ungkapnya didampingi Kanit Reskrim AKP Komang Muliyadi.
Atas perbuatan bejatnya itu, Durhakim dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Saat ini pelaku sudah kita tahan. Visum dan tes keperawanan juga sudah kita lakukan dan masih menunggu hasilnya.
Atas kejadian ini kami minta agar orang tua lebih ketat mengawasi anak-anaknya atau jika anaknya pergi agar meluangkan waktu untuk nmengantar, sehingga kejadian seperti ini tidak terulang,” ungkapnya.
Sementara itu Durhakim, ayah empat anak dengan 20 cucu dan dua buyut itu, saat ditemuai di Mapolsek Kawasan Laut Gilimanuk mengaku melakukan perbuatan bejat itu karena khilaf.
“Saya khilaf, saya tidak kenal korban dan baru bertemu waktu itu,” ujar duda yang ditinggal mati istrinya 20 tahun lalu itu.