26.6 C
Jakarta
21 November 2024, 3:05 AM WIB

Divonis 4 Tahun, Dua Terdakwa Kembalikan Uang Korupsi ke Kas Negara

TABANAN – Dua orang terpidana kasus korupsi dana pensiunan, gaji ke-13 dan THR di Kantor Pos Kerambitan Tabanan akhirnya mengembalikan uang hasil korupsi ke kas

Pengembalian uang dilakukan terpidana usai divonis 4 tahun penjara denda Rp. 200 juta dan subsider 6 bulan.

Termasuk membayar uang pengganti senilai Rp 367.295.750. Pengembalian uang hasil korupsi itu dilakukan Kantor Kejari  Tabanan.

Total uang yang dikembalikan kedua terpidana Andi Wahyu Suwandito, mantan Kepala Kantor Pos Kecamatan Kerambitan sebesar Rp. 348.810.350 lebih sesuai dengan putusan pengembalian uang pengganti.

Sementara terdakwa I Putu Tika Ari Utama yang merupakan stafnya mengembalikan uang tunai senilai Rp 5.811.886,00 dari total uang senilai Rp 814.776.970,80 yang digunakan sebelumnya.

Sekedar mengingatkan kasus korupsi dana pensiunan, gaji ke-13 dan THR dilakukan kedua terpidana  sejak 2018 lalu. Namun baru terungkap sejak 2019.

Kedua terpidana saat diadili di Pengadilan Tipikor Denpasar mengaku menggasak uang gaji veteran yang sudah meninggal dunia.

Dari catatan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Kantor Perwakilan Provinsi Bali, total Rp 1.169.399.217 kerugian negara yang dibuat kedua terpidana.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tabanan, Ida Bagus Putu Widnyana yang dikonfirmasi mengatakan, uang hasil korupsi itu dikembalikan terpidana pada Senin (31/5) lalu.

Dengan diterima langsung oleh PT. Kantor Pos melalui Kantor Pos Tabanan untuk selanjutnya disalurkan kembali kepada para penerima.

“Nilai atau jumlah uang yang dikembalikan sesuai dengan jumlah tuntutan uang pengganti,” ungkap Ida Bagus Putu Widnyana.

Menurutnya, meski melakukan pengembalian kerugian negara, namun tidak akan mengurangi masa hukuman kedua terpidana.  

Dalam kasus ini pihak Kejari Tabanan tidak hanya fokus pada pengungkapan kasus dan penetapan tersangka, melainkan juga prioritas lainnya mengambil langkah agar para terpidana ini bisa melakukan pengembalian kerugian negara.

Disinggung mengenai putusan sidang kedua terpidanaa, Ida Bagus Widnyana menjelaskan saat sidang Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar kala itu membebaskan keduanya dari jeratan pasal yang dituntut tim jaksa.

Serta menetapkan vonis terhadap kedua terpidana berdasarkan Pasal 3 dalam undang-undang yang sama.

Terpidana Andi kemudian dihukum dengan penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan.

Sedangkan, terpidana I Putu Tika Ari Utama tambah berat lagi. Hakim memvonisnya dengan penjara enam tahun dan denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurangan.

Serta diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 800 juta lebih. Namun, upaya tim jaksa untuk membuktikan pasal yang didakwakan dan dituntutkan kepada kedua terpidana akhirnya terkabulkan di tingkat pengadilan kasasi pada Mahkamah Agung.

Pada tingkat kasasi, majelis hakim sependapat dengan tim jaksa penuntut umum. Kedua terpidana melakukan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan Pasal 2.

Keduanya disimpulkan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana pasal yang didakwakan dan dituntutkan jaksa.

Terdakwa Andi akhirnya dihukum empat tahun penjara. Diwajibkan mengganti kerugian negara sekitar Rp 360 jutaan.

Sementara I Putu Tika Ari Utama dihukum delapan tahun penjara dan diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 800 jutaan subsider tiga tahun.

“Atas pengembalian yang dilakukan kami berharap dalam waktu dekat dari terpidana Tika ini nantinya ada pengembalian kerugian keuangan negara

sehingga selanjutnya akan dikembalikan lagi ke PT Pos dan kemudian disalurkan kepada para penerima,” tandasnya.

TABANAN – Dua orang terpidana kasus korupsi dana pensiunan, gaji ke-13 dan THR di Kantor Pos Kerambitan Tabanan akhirnya mengembalikan uang hasil korupsi ke kas

Pengembalian uang dilakukan terpidana usai divonis 4 tahun penjara denda Rp. 200 juta dan subsider 6 bulan.

Termasuk membayar uang pengganti senilai Rp 367.295.750. Pengembalian uang hasil korupsi itu dilakukan Kantor Kejari  Tabanan.

Total uang yang dikembalikan kedua terpidana Andi Wahyu Suwandito, mantan Kepala Kantor Pos Kecamatan Kerambitan sebesar Rp. 348.810.350 lebih sesuai dengan putusan pengembalian uang pengganti.

Sementara terdakwa I Putu Tika Ari Utama yang merupakan stafnya mengembalikan uang tunai senilai Rp 5.811.886,00 dari total uang senilai Rp 814.776.970,80 yang digunakan sebelumnya.

Sekedar mengingatkan kasus korupsi dana pensiunan, gaji ke-13 dan THR dilakukan kedua terpidana  sejak 2018 lalu. Namun baru terungkap sejak 2019.

Kedua terpidana saat diadili di Pengadilan Tipikor Denpasar mengaku menggasak uang gaji veteran yang sudah meninggal dunia.

Dari catatan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Kantor Perwakilan Provinsi Bali, total Rp 1.169.399.217 kerugian negara yang dibuat kedua terpidana.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tabanan, Ida Bagus Putu Widnyana yang dikonfirmasi mengatakan, uang hasil korupsi itu dikembalikan terpidana pada Senin (31/5) lalu.

Dengan diterima langsung oleh PT. Kantor Pos melalui Kantor Pos Tabanan untuk selanjutnya disalurkan kembali kepada para penerima.

“Nilai atau jumlah uang yang dikembalikan sesuai dengan jumlah tuntutan uang pengganti,” ungkap Ida Bagus Putu Widnyana.

Menurutnya, meski melakukan pengembalian kerugian negara, namun tidak akan mengurangi masa hukuman kedua terpidana.  

Dalam kasus ini pihak Kejari Tabanan tidak hanya fokus pada pengungkapan kasus dan penetapan tersangka, melainkan juga prioritas lainnya mengambil langkah agar para terpidana ini bisa melakukan pengembalian kerugian negara.

Disinggung mengenai putusan sidang kedua terpidanaa, Ida Bagus Widnyana menjelaskan saat sidang Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar kala itu membebaskan keduanya dari jeratan pasal yang dituntut tim jaksa.

Serta menetapkan vonis terhadap kedua terpidana berdasarkan Pasal 3 dalam undang-undang yang sama.

Terpidana Andi kemudian dihukum dengan penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan.

Sedangkan, terpidana I Putu Tika Ari Utama tambah berat lagi. Hakim memvonisnya dengan penjara enam tahun dan denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurangan.

Serta diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 800 juta lebih. Namun, upaya tim jaksa untuk membuktikan pasal yang didakwakan dan dituntutkan kepada kedua terpidana akhirnya terkabulkan di tingkat pengadilan kasasi pada Mahkamah Agung.

Pada tingkat kasasi, majelis hakim sependapat dengan tim jaksa penuntut umum. Kedua terpidana melakukan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan Pasal 2.

Keduanya disimpulkan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana pasal yang didakwakan dan dituntutkan jaksa.

Terdakwa Andi akhirnya dihukum empat tahun penjara. Diwajibkan mengganti kerugian negara sekitar Rp 360 jutaan.

Sementara I Putu Tika Ari Utama dihukum delapan tahun penjara dan diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 800 jutaan subsider tiga tahun.

“Atas pengembalian yang dilakukan kami berharap dalam waktu dekat dari terpidana Tika ini nantinya ada pengembalian kerugian keuangan negara

sehingga selanjutnya akan dikembalikan lagi ke PT Pos dan kemudian disalurkan kepada para penerima,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/