KUTA – Kepolisian Polsek Kuta menangkap tiga orang pemuda pelaku penganiayaan. Ketiganya bernama I Gede Bagus Ekananda Aribayu Putra, I Wayan Putra Permana, dan I Nyoman Adi Wiranata.
Tiga pemuda asal Legian, Kuta, Badung itu ditangkap karena menganiaya seorang tukang ojek online bernama Ach. Syafi’e.
Penganiayan itu terjadi pada Selasa (1/6/2021) sekitar pukul 20.30 WITA di depan Rumah Makan Ayam Goreng Nelongso, Jalan Dewi Sri, Legian, Kuta, Badung.
Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Made Putra Yudistira menerangkan, kejadian bermula saat korban sedang menunggu orderan di depan rumah makan tersebut.
Tiba-tiba datang tujuh orang pemuda langsung mencekik dan menendang korban. Akibat tendangan itu, korban terhuyung ke belakang dan jatuh.
“Korban lalu berupaya bersembunyi dan melarikan diri dari pengeroyokan itu. Lalu beberapa saat kemudian, para pelaku pergi begitu saja,” terang Iptu Yudistira, Rabu (2/6/2021).
Saat para pelaku pergi, korban langsung melapor ke Polsek Kuta. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan.
Dari pengumpulan informasi di lokasi kejadian, tiga pelaku akhirnya ditangkap di Jalan Dewi Sri, Legian, Kuta, Badung beberap ajam usai kejadian.
“Ketiga pelaku mengakui perbuatannya,” imbuh Yudistira.
Sementara itu, dari interogasi, ketiga pelaku juga mengakui motif kejadian itu karena mereka tidak terima saat dilihat oleh korban. Dalam kondisi mabuk, mereka lalu murka dan melakukan penganiayaan tersebut.
Kini tiga pelaku ditahan di Polsek Kuta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.