TABANAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan terpaksa harus memindahkan sejumlah warga binaannya ke lapas-lapas yang ada di Bali.
Pemindahan itu dilakukan selain melakukan pengurangan napi agar tidak krodit dan berdesakan di dalam lapas, juga perintah langsung dari
Direktorat Jendral Pemasyarakatan dengan surat edaran (SE) Nomor: PAS-PK.01.05.08-496 tentang Pelaksanaan Redistribusi Narapidana antar Lapas dan Rutan dengan Jumlah Overcrowding diatas 300 persen.
Di Lapas Tabanan sebanyak 50 orang warga binaan direlokasi dengan redistribusi ke 5 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.
Rinciannya, 15 orang narapidana dipindahkan ke Lapas Singaraja, 10 orang narapidana dipindahkan ke Lapas Narkotika Bangli,
10 orang narapidana ke Lapas Perempuan Kerobokan, 10 orang narapidana ke Lapas Karangasem, dan 5 orang narapidana dilayar ke Rutan Gianyar.
Proses redistribusi narapidana dibantu pengamanan oleh personil Brimob Polda Bali dengan jumlah 8 orang personil.
Sedangkan proses pengamanan lalu lintas sebelum keberangkatan dibantu oleh Sat Shabara Polres Tabanan dan Kodim Tabanan.
Pemindahan napi menggunakan 1 unit armada bus milik Brimob Polda Bali dan 2 unit Transpas.
Kalapas Tabanan, Budiman Kusumah mengatakan ada sekitar 50 orang napi yang dilakukan pemindahan.
Dari jumlah napi 157 orang dengan rincian 149 napi laki-laki dan 8 napi perempuan. Meski sudah dilakukan pemindahan, namun masih over kapasitas. Pasalnya daya tampung Lapas Tabanan hanya 47 napi.
Budiman mengaku over kapasitas jumlah penghuni di lapas Tabanan mencapai 300 persen dari kapasitas lapas sebenarnya.
“Maka diminta Ditjenpas melakukan relokasi (pemindahan) dengan mendistribusi napi ke lapas-lapas terdekat untuk mengurangi over kapasitas,” ungkap Budiman Kusumah kemarin.
Mereka warga binaan yang dipindahkan merupakan napi beberapa kasus. Ada yang kasus narkoba, kriminal dan pidana umum.
Sebelum para napi yang dipindah pihaknya tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19. Para dilakukan pemeriksaan Covid-19 terlebih dahulu.
Setelah dinyatakan bebas Covid-19 baru bisa dilakukan pemindahan. “Dari 50 orang napi setelah dilakukan rapid test hasilnya negatif Covid-19. Baru kemudian kami lakukan pemindahan,” imbuhnya.