29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:00 AM WIB

Bela Sampradaya, Oknum Advokat Diadukan ke Pengadilan Tinggi di Bali

DENPASAR – Ketua Majelis Ketahanan Krama Bali Nusantara (MKKBN) I Ketut Nurasa S.H., diadukan ke Pengadilan Tinggi Denpasar di Denpasar, Bali, Kamis (3/6). Nurasa diketahui sebelumnya melalui MKKBN mengadukan Majelis Desa Adat (MDA) dan Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) ke Polda Bali atas surat keputusan Bersama (SKB) antara PHDI Bali dan MDA Bali terkait larangan ajaran sampradaya.

 

Kini giliran Nurasa dilaporkan para advokat dan akademisi Hindu Dresta Bali, yang tergabung dalam Gerakan Kearifan Hindu se-Nusantara (GKHN) bersama sama perwakilan 66 ormas ormas Hindu Bali. Mereka mengadukan Nurasa terkait profesinya sebagai advokat kepada Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar.

 

Salah satu pentolan GKHN yang juga advokat, Nengah Adi Susanto mengatakan, I Ketut Nurasa seharusnya tidak bisa disumpah menjadi advokat karena dia pernah menjalani hukuman yang ancaman pidananya 5 tahun atau lebih. Menurut pria yang akrab disapa Jero Ong itu, patut diduga bahwa I Ketut Nurasa juga memalsukan dokumen terkait persyaratan menjadi advokat. 

 

“Dalam rangka memenuhi salah satu persyaratan untuk dapat diangkat menjadi Advokat sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf h Undang-Undang RI Nomor . 18 Tahun 2003 tentang Advokat maka ada dugaan surat keterangan dari Pengadilan Negeri dipalsukan,” katanya dalam kesempatan itu. 

 

Dijelaskan Jero Ong, bahwa dasar itulah yang membuat pihaknya mengadukan oknum pengacara, I Ketut Nurasa ke Pengadilan Tinggi Bali.

 

 

“Jadi itu dasar kami untuk mengadukan yang bersangkutan agar berita acara sumpahnya dibatalkam. Kami juga melampirkan bukti pendukung dari Mahkamah Militer dan Mahkamah Agung dan berita acara sumpah. Nanti kami akan buat laporan secara pidana juga nanti,” ujarnya. 

 

Sementara itu, lanjut dia, advokat bernama I Ketut Nurasa, S.H. yang sekaligus yang bersangkutan adalah salah satu tokoh bergelar Prabhu di Sampradaya Non Dresta Bali Hare Krishna (ISKCON) yang telah memecah belah keutuhan Krama Desa Adat yang ada di wilayah Bali.

 

Karena dengan profesinya sebagai advokat tersebut, I Ketut Nurasa, S.H. secara sewenang-wenang telah melakukan perbuatan yang tidak pantas dan melawan Hukum. 

 

Menurut Jero Ong, oknum tersebut mengaburkan eksistensi Desa Adat Bali yang dilindungi oleh Undang-undang, dengan cara membentuk ormas yang namanya berkaitan dengan Krama Bali, yang menjadi krama atau anggota inti dari Desa Adat Bali, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari eksistensi Majelis Desa Adat Bali.

 

Dikatakan, I Ketut Nurasa, S.H. juga telah membuat pengaduan kepada Polda Bali terkait dengan pemberian Gelar Adat kepada yang dipilih, dimohonkan dan diangkat oleh Pasemetonannya (keluarga besarnya) yang diberi gelar seumur hidup sebagai “Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet”.

 

Dikatakan, pemberian gelar itu telah melui Upacara Pamadegan di Merajan Agung Sukahet, Semarapura Klungkung, yang dipuput oleh Ida Pedanda Gede Rai Pidada dan disaksikan oleh Ida Dalem Semarapura (Raja Klungkung) pada hari Saraswati, Sabtu 4 Oktober 2014. Sekadar diketahui, Sukahet adalah ketua MDA Bali.

 

“Gelar adat tersebut sangat disakralkan di lingkungan masyarakat adat Bali dan memiliki makna yang sama terhormatnya dengan Abiseka yang diberikan kepada seorang sulinggih (pandita), namun oleh I Ketut Nurasa, S.H. gelar tersebut dinyatakan sebagai identitas palsu yang dianggap sebagai perbuatan melawan Hukum,” imbuhnya. 

 

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Surya Anom, Ketua Bidang Dharma Agama dari Gerakan Hindu Nusantara mengatakan bahwa pihak yang hadir pada kesempatan itu datang dari sejumlah element masyarakat Hindu Bali.

 

“Kami dari semua dari elemen masyarakat Hindu Bali. Kami menunjukan kepedulian terhadap apa yang dilakukan oknum tersebut sudah mengganggu ketentraman dan marwah dari Hindu Bali. Karena mereka mengatasnamakan suatu gerakan yang berlawana dengan Hindu Bali. Bukan dengan rasa kebencian, kami lawan melewati jalur hukum juga. Tidak ada gerakan di luar itu. Ini betul-betul gerakan dari umat Hindu Nusantara ini yang sedang diobok-obok oleh ajaran asing,” tandasnya. 

 

 

Sementara itu, Gerakan Kearifan Hindu se-Nusantara (GKHN) dalam kesempatan itu hadir bersama perwakilan 66 ormas ormas Hindu Bali yang tergabung dalam  Forum Koordinasi Hindu Bali, Forum Taksu Bali, Puskor Hindunesia ,Pesraman Kayu Manis, Swastika Bali, Cakrawayu Bali, DPP APN, Warih Dalem Pemayun, Dharma Murti Jembrana, Sandi Murti, YJHN, Suka Duka Pande seluruh Bali, Pecalamg Dukuh Sakti Bali, Brahmastra, Keris Bali dan beberapa ormas lainnya. 

DENPASAR – Ketua Majelis Ketahanan Krama Bali Nusantara (MKKBN) I Ketut Nurasa S.H., diadukan ke Pengadilan Tinggi Denpasar di Denpasar, Bali, Kamis (3/6). Nurasa diketahui sebelumnya melalui MKKBN mengadukan Majelis Desa Adat (MDA) dan Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) ke Polda Bali atas surat keputusan Bersama (SKB) antara PHDI Bali dan MDA Bali terkait larangan ajaran sampradaya.

 

Kini giliran Nurasa dilaporkan para advokat dan akademisi Hindu Dresta Bali, yang tergabung dalam Gerakan Kearifan Hindu se-Nusantara (GKHN) bersama sama perwakilan 66 ormas ormas Hindu Bali. Mereka mengadukan Nurasa terkait profesinya sebagai advokat kepada Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar.

 

Salah satu pentolan GKHN yang juga advokat, Nengah Adi Susanto mengatakan, I Ketut Nurasa seharusnya tidak bisa disumpah menjadi advokat karena dia pernah menjalani hukuman yang ancaman pidananya 5 tahun atau lebih. Menurut pria yang akrab disapa Jero Ong itu, patut diduga bahwa I Ketut Nurasa juga memalsukan dokumen terkait persyaratan menjadi advokat. 

 

“Dalam rangka memenuhi salah satu persyaratan untuk dapat diangkat menjadi Advokat sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf h Undang-Undang RI Nomor . 18 Tahun 2003 tentang Advokat maka ada dugaan surat keterangan dari Pengadilan Negeri dipalsukan,” katanya dalam kesempatan itu. 

 

Dijelaskan Jero Ong, bahwa dasar itulah yang membuat pihaknya mengadukan oknum pengacara, I Ketut Nurasa ke Pengadilan Tinggi Bali.

 

 

“Jadi itu dasar kami untuk mengadukan yang bersangkutan agar berita acara sumpahnya dibatalkam. Kami juga melampirkan bukti pendukung dari Mahkamah Militer dan Mahkamah Agung dan berita acara sumpah. Nanti kami akan buat laporan secara pidana juga nanti,” ujarnya. 

 

Sementara itu, lanjut dia, advokat bernama I Ketut Nurasa, S.H. yang sekaligus yang bersangkutan adalah salah satu tokoh bergelar Prabhu di Sampradaya Non Dresta Bali Hare Krishna (ISKCON) yang telah memecah belah keutuhan Krama Desa Adat yang ada di wilayah Bali.

 

Karena dengan profesinya sebagai advokat tersebut, I Ketut Nurasa, S.H. secara sewenang-wenang telah melakukan perbuatan yang tidak pantas dan melawan Hukum. 

 

Menurut Jero Ong, oknum tersebut mengaburkan eksistensi Desa Adat Bali yang dilindungi oleh Undang-undang, dengan cara membentuk ormas yang namanya berkaitan dengan Krama Bali, yang menjadi krama atau anggota inti dari Desa Adat Bali, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari eksistensi Majelis Desa Adat Bali.

 

Dikatakan, I Ketut Nurasa, S.H. juga telah membuat pengaduan kepada Polda Bali terkait dengan pemberian Gelar Adat kepada yang dipilih, dimohonkan dan diangkat oleh Pasemetonannya (keluarga besarnya) yang diberi gelar seumur hidup sebagai “Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet”.

 

Dikatakan, pemberian gelar itu telah melui Upacara Pamadegan di Merajan Agung Sukahet, Semarapura Klungkung, yang dipuput oleh Ida Pedanda Gede Rai Pidada dan disaksikan oleh Ida Dalem Semarapura (Raja Klungkung) pada hari Saraswati, Sabtu 4 Oktober 2014. Sekadar diketahui, Sukahet adalah ketua MDA Bali.

 

“Gelar adat tersebut sangat disakralkan di lingkungan masyarakat adat Bali dan memiliki makna yang sama terhormatnya dengan Abiseka yang diberikan kepada seorang sulinggih (pandita), namun oleh I Ketut Nurasa, S.H. gelar tersebut dinyatakan sebagai identitas palsu yang dianggap sebagai perbuatan melawan Hukum,” imbuhnya. 

 

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Surya Anom, Ketua Bidang Dharma Agama dari Gerakan Hindu Nusantara mengatakan bahwa pihak yang hadir pada kesempatan itu datang dari sejumlah element masyarakat Hindu Bali.

 

“Kami dari semua dari elemen masyarakat Hindu Bali. Kami menunjukan kepedulian terhadap apa yang dilakukan oknum tersebut sudah mengganggu ketentraman dan marwah dari Hindu Bali. Karena mereka mengatasnamakan suatu gerakan yang berlawana dengan Hindu Bali. Bukan dengan rasa kebencian, kami lawan melewati jalur hukum juga. Tidak ada gerakan di luar itu. Ini betul-betul gerakan dari umat Hindu Nusantara ini yang sedang diobok-obok oleh ajaran asing,” tandasnya. 

 

 

Sementara itu, Gerakan Kearifan Hindu se-Nusantara (GKHN) dalam kesempatan itu hadir bersama perwakilan 66 ormas ormas Hindu Bali yang tergabung dalam  Forum Koordinasi Hindu Bali, Forum Taksu Bali, Puskor Hindunesia ,Pesraman Kayu Manis, Swastika Bali, Cakrawayu Bali, DPP APN, Warih Dalem Pemayun, Dharma Murti Jembrana, Sandi Murti, YJHN, Suka Duka Pande seluruh Bali, Pecalamg Dukuh Sakti Bali, Brahmastra, Keris Bali dan beberapa ormas lainnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/