28.2 C
Jakarta
13 Desember 2024, 23:06 PM WIB

DPMPTSP Terapkan Layanan Online, Urus Izin Usaha di Gianyar Kian Mudah

GIANYAR – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gianyar menggelar sosialisasi perizinan dan non perizinan kepada 540 peserta.

Sosialisasi selama beberapa hari itu terdiri dari pengusaha, majelis adat, hingga pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Pemerintah telah memiliki layanan Online Single Submission (OSS) sehingga memudahkan mengurus izin.

Kepala (DPMPTSP) Gianyar, Dewa Gede Alit Mudiarta, menyatakan, sosialisasi percepatan kemudahan berusaha di Kabupaten Gianyar untuk meningkatkan kualitas pelayanan.

“Kami memberikan pemahaman kepada pelaku usaha dan pemangku kepentingan di tingkat bawah mengenai ketentuan-ketentuan pelaksanaan mekanisme perizinan dan non perizinan,” ujar Dewa Gede Alit Mudiarta.

Disamping itu, sosialisasi itu juga sebagai ajang fasilitasi penyelesaian permasalahan di Kabupaten hingga pemerintahan desa.

“Dengan semangat pengurusan perizinan dan non perizinan dapat meningkatkan pendapatan daerah guna peningkatan kesejahteraan masyarakat Gianyar dalam masa pandemi covid-19,” pintanya.

Percepatan proses perizinan tersebut, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021. Sehingga masyarakat dapat mengurus izin yang diinginkan secara online dan mandiri.

Pada awal tahun 2020, Pemkab Gianyar melalui DPMPTSP telah menginstruksikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar menyerahkan semua kewenangan terkait perizinan dan non perizinan melalui satu pintu.

Itu sudah tertuang dalam Peraturan Bupati Gianyar Nomor 15 tahun 2020. Melalui aturan itu, sebelumnya DPMPTSP hanya mengurus 51 perizinan dan non perizinan.

Sekarang sudah menjadi 207 perizinan dan non perizinan. Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesra Gianyar Ida Ayu Surya Adnyani Mahayastra berharap pelayanan satu atap bisa transparan dan cepat.

“Serta mewujudkan hak-hak masyarakat dan investor dalam mendapatkan pelayanan perizinan dan non perizinan,” pungkasnya. 

GIANYAR – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gianyar menggelar sosialisasi perizinan dan non perizinan kepada 540 peserta.

Sosialisasi selama beberapa hari itu terdiri dari pengusaha, majelis adat, hingga pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Pemerintah telah memiliki layanan Online Single Submission (OSS) sehingga memudahkan mengurus izin.

Kepala (DPMPTSP) Gianyar, Dewa Gede Alit Mudiarta, menyatakan, sosialisasi percepatan kemudahan berusaha di Kabupaten Gianyar untuk meningkatkan kualitas pelayanan.

“Kami memberikan pemahaman kepada pelaku usaha dan pemangku kepentingan di tingkat bawah mengenai ketentuan-ketentuan pelaksanaan mekanisme perizinan dan non perizinan,” ujar Dewa Gede Alit Mudiarta.

Disamping itu, sosialisasi itu juga sebagai ajang fasilitasi penyelesaian permasalahan di Kabupaten hingga pemerintahan desa.

“Dengan semangat pengurusan perizinan dan non perizinan dapat meningkatkan pendapatan daerah guna peningkatan kesejahteraan masyarakat Gianyar dalam masa pandemi covid-19,” pintanya.

Percepatan proses perizinan tersebut, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021. Sehingga masyarakat dapat mengurus izin yang diinginkan secara online dan mandiri.

Pada awal tahun 2020, Pemkab Gianyar melalui DPMPTSP telah menginstruksikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar menyerahkan semua kewenangan terkait perizinan dan non perizinan melalui satu pintu.

Itu sudah tertuang dalam Peraturan Bupati Gianyar Nomor 15 tahun 2020. Melalui aturan itu, sebelumnya DPMPTSP hanya mengurus 51 perizinan dan non perizinan.

Sekarang sudah menjadi 207 perizinan dan non perizinan. Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesra Gianyar Ida Ayu Surya Adnyani Mahayastra berharap pelayanan satu atap bisa transparan dan cepat.

“Serta mewujudkan hak-hak masyarakat dan investor dalam mendapatkan pelayanan perizinan dan non perizinan,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/