ISTIMEWA, mungkin itu yang dirasakan oleh Made Nursini (buka nama sebenarnya). Pasalnya saat persalinannya usai di RSU Negara-Bali.
Masih terbaring di ruang perawatan ibu pasca persalinan, beliau menerima kelengkapan dokumen Akta Kelahiran, Kartu Keluraga terbaru, dan update BPJS yang diserahkan langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jembrana.
Program Dokter Sayang, akronim dari Dokumen Terlengkap Saat Bayi Pulang adalah program yang diluncurkan oleh Pemerintah Kabupaten Jembrana pada tanggal 5 Juni 2021.
Program ini hadir guna memudahkan masyarakat dan memberikan layanan yang maksimal. Melalui inovasi program ini,
masyarakat yang melahirkan di RSU Negara bisa langsung membawa pulang KK Terbaru, Akta Kelahiran Anak, Update BPJS serta mendapat layanan photobooth.
Tertuang dalam Konvensi Hak Anak (KHA) Pasal 7 dan amanat UU Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 27 dan 28 bahwasanya setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan identitas diri berupa akta kelahiran yang harus diberikan sejak kelahirannya.
Pencatatan kelahiran merupakah langkah pertama yang sangat menentukan keberadaan seorang anak di bawah jaminan hukum yang berlaku dan memastikan dirinya memiliki akses terhadap banyak hak lainnya seperti hak politik, ekonomi, sosial dan budaya.
Kepemilikan akta kelahiran sebagai bentuk aktualisasai dari pencatatan kelahiran merupakan salah satu langkah perlindungan Anak.
Terdapat sejumlah manfaat atau arti penting dari kepemilikan akta kelahiran, yakni : menjadi bukti bahwa negara mengakui atas identitas seseorang yang menjadi warganya dan identitas diri anak,
sebagai alat dan data dasar bagi pemerintah untuk menyusun program dan anggaran nasional, menjadi bukti yang sangat kuat bagi anak untuk mendapatkan
hak waris dari orangtuanya, serta sebagai perlindungan anak dari tindak kekerasan, adopsi ilegal dan eksploitasi seksual maupun ekonomi.
Lebih urgen, akta kelahiran telah ditetapkan sebagai syarat dalam memperoleh beragam pelayanan di masyarakat.
Termasuk didalamnya adalah pengurusan status kewarganegaraan, administrasi kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK),
keperluan memasuki dunia pendidikan (TK sampai dengan perguruan tinggi), pendaftaran pernikahan di KUA, melamar pekerjaan, pembuatan paspor,
mengurus hak ahli waris, mengurus asuransi, mengurus tunjangan keluarga, mengurus hak dana pensiun, melaksanakan ibadah haji dan lain-lain.
Publikasi Statistik Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Jembrana 2020 yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik Kabupaten Jembrana
mencatat bahwa pada tahun 2020 penduduk usia 0-17 Tahun (anak) di Kabupaten Jembrana telah memiliki akta kelahiran sebesar 93,05 persen.
Artinya, dari 100 anak berusia 0-17 tahun terdapat 93 orang yang sudah memiliki akta kelahiran. Angka ini sedikit dibawah rata-rata provinsi Bali yakni sebesar 93,85 persen serta diatas angka nasional sebesar 88,11 persen.
Jika dibandingkan dengan kondisi tahun 2016 tentu sudah jauh mengalami peningkatan. Pada tahun tersebut kepemilikan akta anak berusia 0-17 tahun tercatat hanya sekitarr 87,13 persen.
Tampaknya, kemajuan tekhnologi yang mempercepat arus informasi serta kemajuan pendidikan orangtua, serta kesejahteraan ekonomi rumah tangga
menjadi penyebab semakin perhatiannya masyarakat akan pencatatan terhadap dokumen-dokumen pribadi seperti akta kelahiran.
Hal diatas terindikasi dari data pada sumber yang sama. Jika diklasifikasikan berdasarkan pendidikan kepala rumah tangga (KRT), anak yang memiliki KRT tamatan SMP ke atas tercatat 94,85 persen memiliki akta kelahiran.
Sedangkan anak yang memiliki KRT tamatan SD ke bawah terdapat 90,7 persen memiliki akta kelahiran.
Bagitu juga ketika di klasifikasikan berdasarkan kelompok pengeluaran. Rumah tangga yang berada pada kelompok pengeluaran 40 persen terbawah hanya 89,66 persen
anak yang memiliki akta kelahiran, sedangkan rumah tangga pada kelompok pengeluaran 40 persen tengah dan 20 persen teratas berturut-turut tercatat 96,59 persen dan 95,51 persen anak yang memiliki akta kelahiran.
Inovasi yang dilakukan Pemkab Jembrana merupakan terobosan yang dilakukan guna mendukung target nasional yang secara eksplisit tertuang dalam rumusan road map SDGs
serta pembangunan jangka menengah periode 2020-2024, yang menargetkan cakupan akta kelahiran hingga 100 persen sampai akhir periode.
Artinya, jika Jembrana ingin mencapai target 100 persen pada tahun 2024, maka harus menigkatkan kepemilikan akta kelahiran sekitar 2 sampai 3 persen setiap tahunnya.
Untuk mencapai target tersebut, program ini perlu mendapatkan dukungan semua pihak. Harus dilakukan evaluasi yang terukur serta memaksimalkan layanan terutama pada kelompok masyarakat bawah dengan pendidikan serta kemapuan ekonomi yang rendah.
Sosialisasi yang masif dan maksimal merupakan langkah yang harus dijalankan. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, optimis program ini akan berjalan sesuai dengan tujuannya.
Dengan kemudahan layanan yang dirasakan masyarkat, harapannya akan terwujud masyarakat Jembrana yang semakin bahagia. (*)
Fendy Apriyadi
Fungsional Statistisi di Badan Pusat Statistik Kabupaten Jembrana