DENPASAR, Radar Bali– Di tengah kondisi pandemi dan kondisi ekonomi masyarakat Bali yang masih belum pulih, Pemerintah Provinsi Bali melakukan relaksasi pajak. Kebijakan itu diambil mengacu Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Pajak serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Ada 3 kebijakan yang dituangkan dalam Pergub tersebut, yakni pembebasan pokok PKB untuk pajak tahun ketiga dan selanjutnya berlaku mulai 8 Juni sampai dengan 3 September 2021. Kedua, pembebasan pokok BBNKB atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan selanjutnya dilaksanakan mulai 4 September hingga 17 Desember 2021. Ketiga, penghapusan bunga dan denda terhadap PKB dan BBNKB dilaksanakan mulai 8 Juni sampai dengan 17 Desember 2021.
Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) mendukung relaksasi pajak di Provinsi Bali dan ikut ambil bagian dengan membebaskan Denda SWDKLLJ untuk Tahun yang lewat sebesar 100 persen periode 8 Juni sampai dengan 17 Desember 2021.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Bali, Dwi Sasono menyampaikan siap mendukung program-program Pemerintah Provinsi Bali. Salah satunya relaksasi pajak. Dengan adanya relaksasi pajak diharapkan dapat memberikan keringanan kepada masyarakat dan menarik minat masyarakat untuk menyelesaikan kewajibannya membayar PKB dan SWDKLLJ.
Dwi Sasono menjelaskan dengan pembebasan Denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat, masyarakat yang menunggak hanya perlu membayar Pokok SWDKLLJ dan denda tahun berjalan saja, sedangkan denda tahun lalu dibebaskan 100%.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program relaksasi pajak tersebut karena belum tentu setiap tahun akan ada program serupa. Ke depannya harapan yang lebih besar tentu saja agar keadaan ekonomi Bali dapat kembali normal seperti semula.