RadarBali.com – Besarnya anggaran yang dikelola oleh desa, tak pelak membuat para perbekel ketar-ketir dalam mengelola anggaran.
Apalagi kasus hukum akibat penyelewengan dana desa, mulai menyeret sejumlah perbekel dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bali pun meminta para perbekel tidak usah risau, selama mengelola dana desa pada rel yang benar.
Hal itu disampaikan Kepala BPKP Perwakilan Bali, Sudiro, disela-sela Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Desa di Gedung MR. I Gusti Ketut Pudja, Eks Pelabuhan Buleleng, Selasa (14/11) pagi.
Sudiro mengungkapkan, dalam proses pengelolaan dana desa, hal yang paling rentan adalah pada saat perencanaan.
Menurutnya, apabila pengelolaan dana desa itu direncanakan secara tepat, transparan, dan melibatkan partisipasi masyarakat, kepala desa dijamin aman dari masalah hukum.
“Tapi kalau sudah ada intervensi lain, ada kepentingan pribadi, ya itu akan ketahuan. Sebetulnya tidak perlu takut, kalau tidak ada kepentingan lain,” kata Sudiro.
Dalam pengelolaan APBDes, para kepala desa wajib meminta masukan dari masyarakat. Sehingga kegiatan yang dilaksanakan, benar-benar kegiatan yang dibutuhkan masyarakat.
Sehingga target kesejahteraan masyarakat desa bisa tercapai. Lebi lanjut Sudiro mengatakan, para perbekel juga tak perlu khawatir dengan hal-hal yang bersifat kekeliruan administratif.
BPKP Perwakilan Bali sudah membuat aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) untuk memudahkan pengelolaan laporan administrasi.
Kalau toh tetap ada kekeliruan, BPKP menyatakan hal itu bukan masalah hukum. Dengan catatan kekeliruan administrasi itu tak menimbulkan kerugian negara.
“Nanti tinggak dikoreksi saja. Kalau administrasi, hanya salah buku, itu bisa dikoreksi. Asal (uangnya) jangan diambil, di-mark up. Itu pasti ketahuan. Selama tidak ada kerugian negara, aman,” tegasnya.