29.2 C
Jakarta
25 November 2024, 20:12 PM WIB

Diskresi Beli Solar untuk Nelayan, Begini Harapan Kadis DPKP Jembrana

NEGARA – Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan (DPKP) Jembrana memberikan diskresi pada nelayan dengan kapal diatas 10 GT hingga 30 GT membeli solar bersubsidi dengan syarat mendapat rekomendasi.

Namun, nelayan Jembrana diberi waktu selama enam bulan untuk mengurus seluruh dokumen kapal yang diperlukan.

Kepala Dinas Kelautan, Perikanan Dan Perhubungan Jembrana Made Dwi Maharimbawa mengatakan, masalah yang terjadi pada nelayan di Jembrana selama ini adalah

dokumen kapal yang tidak lengkap, sehingga tidak bisa mendapat rekomendasi pembelian solar bersubsidi, khususnya kapal dengan berat diatas 10 GT hingga 30 GT.

Solusinya, pihaknya akan memanggil pihak distributor BBM untuk nelayan. Kemudian, memberikan diskresi pada nelayan dengan kapal dibawah 30 GT paling rendah 10 GT dengan rekomendasi dari dinas.

Tapi dengan syarat, nelayan harus melengkapi dokumen yang diperlukan, meskipun masih dalam proses. ”Diskresi ini bagi nelayan yang masih proses pembuatan izin,” kata Made Dwi Maharimbawa.

Pihaknya memberikan waktu selama enam bulan pada nelayan untuk mengurus izin yang diperlukan, agar nantinya bisa mendapat rekomendasi dari dinas untuk pembelian solar bersubsidi.

“Semoga waktu enam bulan ini bisa selesai proses pembuatan izin yang diperlukan,” ujar Made Dwi Maharimbawa.

Nelayan mengeluhkan tidak bisa mendapat solar bersubsidi karena dinas tidak memberikan rekomendasi bagi kapal yang tidak memiliki izin dari provinsi.

Bahkan, sudah terjadi sejak 2017, disebabkan proses pembuatan dokumen perizinan sejak saat itu belum selesai maka nelayan menggunakan solar non subsidi.

Untuk mendapat dokumen izin agar mendapat rekomendasi pembelian solar bersubsidi yang dibutuhkan untuk kapal berkapasitas

10 GT hingga 30 GT ke dinas provinsi. Sedangkan sampai saat ini proses SIUP dan SIPI juga belum selesai. 

NEGARA – Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan (DPKP) Jembrana memberikan diskresi pada nelayan dengan kapal diatas 10 GT hingga 30 GT membeli solar bersubsidi dengan syarat mendapat rekomendasi.

Namun, nelayan Jembrana diberi waktu selama enam bulan untuk mengurus seluruh dokumen kapal yang diperlukan.

Kepala Dinas Kelautan, Perikanan Dan Perhubungan Jembrana Made Dwi Maharimbawa mengatakan, masalah yang terjadi pada nelayan di Jembrana selama ini adalah

dokumen kapal yang tidak lengkap, sehingga tidak bisa mendapat rekomendasi pembelian solar bersubsidi, khususnya kapal dengan berat diatas 10 GT hingga 30 GT.

Solusinya, pihaknya akan memanggil pihak distributor BBM untuk nelayan. Kemudian, memberikan diskresi pada nelayan dengan kapal dibawah 30 GT paling rendah 10 GT dengan rekomendasi dari dinas.

Tapi dengan syarat, nelayan harus melengkapi dokumen yang diperlukan, meskipun masih dalam proses. ”Diskresi ini bagi nelayan yang masih proses pembuatan izin,” kata Made Dwi Maharimbawa.

Pihaknya memberikan waktu selama enam bulan pada nelayan untuk mengurus izin yang diperlukan, agar nantinya bisa mendapat rekomendasi dari dinas untuk pembelian solar bersubsidi.

“Semoga waktu enam bulan ini bisa selesai proses pembuatan izin yang diperlukan,” ujar Made Dwi Maharimbawa.

Nelayan mengeluhkan tidak bisa mendapat solar bersubsidi karena dinas tidak memberikan rekomendasi bagi kapal yang tidak memiliki izin dari provinsi.

Bahkan, sudah terjadi sejak 2017, disebabkan proses pembuatan dokumen perizinan sejak saat itu belum selesai maka nelayan menggunakan solar non subsidi.

Untuk mendapat dokumen izin agar mendapat rekomendasi pembelian solar bersubsidi yang dibutuhkan untuk kapal berkapasitas

10 GT hingga 30 GT ke dinas provinsi. Sedangkan sampai saat ini proses SIUP dan SIPI juga belum selesai. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/