DENPASAR – Pemerintah berencana untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada barang-barang kebutuhan pokok atau sembako.
Wacana tersebut tertuang dalam rancangan draf RUU KUP yang bocor ke masyarakat. Di dalam draf revisi tersebut, sembako tak lagi termasuk dalam obyek yang PPN-nya dikecualikan.
Mantan Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Udayana Prof Dr I Wayan Ramantha mengatakan, kebijakan ini akan lebih menyengsarakan rakyat lantaran tidak fair.
Katanya, untuk memenuhi asas keadilan hanya sembako impor yang layak dikenakan PPN, yang produksi dalam negeri sebaiknya tidak ada agar dapat meningkatkan daya saing produk-produk pertanian Indonesia.
“Kalau seluruh sembako dikenakan PPN akan membebani masyarakat luas, akan memicu inflasi dan tidak berkeadilan,” kata Prof Wayan Ramantha.
Menurutnya, fungsi pajak itu budgeter (sumber dana pemerintah) dan fungsi pengaturan (ada cross subsidi antara yang kaya dengan yang miskin) sehingga tidak fair kalau pajak sembako dikenakan, tapi pajak mobil malah didiskon.
Untuk menggenjot perekonomian, menurut akademisi senior ini, pemerintah harus memacu pembangunan infrastruktur dan memperluas lapangan kerja.
“Tetap memacu pembangunan infrastruktur dan memperluas lapangan kerja, serta merangsang tumbuhnya pengusaha UMKM yang lebih banyak,” pungkasnya.