28.1 C
Jakarta
22 November 2024, 19:52 PM WIB

Jaksa Kebut Berkas, Oknum Sekretaris LPD Belumbung Segera Diadili

TABANAN – Penyidik Kejari Tabanan masih terus melengkapi sejumlah berkas pasca menahan I Wayan Sunarta alias IWS, 40, tersangka korupsi LPD Belumbung, Kerambitan.

Hal ini dilakukan agar kasus yang menyeret oknum sekretaris LPD Belumbung tersebut bisa segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

“Saat ini masih dalam proses merampungkan berkas. Semoga secepatnya bisa rampung. Dan perkaranya bisa diajukan ke persidangan,” ujar Kasiintel Kejari Tabanan Pande Putu Wena Mahaputra kemarin.

Kasipidsus Kejari Tabanan Ida Bagus Widnyana menambahkan, penyidik akan sekuat tenaga merampungkan berkas pemeriksaan.

“Sampai ke persidangan memang masih ada beberapa tahapan. Tapi, kami upayakan agar bisa dipercepat,” jelas IB Widnyana.

Terlebih, upaya penahanan yang dilakukan terhadap tersangka juga dimaksudkan untuk mempermudah proses pemberkasan. 

Bila proses pemberkasan tuntas, sambungnya, penyidik akan menyerahkannya kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditugaskan membawa perkara ini ke persidangan.

 “Diserahkan ke tim JPU untuk dilakukan penelitian. Bila memang sudah lengkap, tentu akan diajukan ke pengadilan,” imbuhnya.  

Sekadar mengingatkan, I Wayan Sunarta merupakan Sekretaris LPD Belumbang. Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2021 lalu.

Namun, baru pada 8 Juni 2021, IWS ditahan Kejari Tabanan. Terhitung dari saat itu, selama 20 hari ke depan dia akan menjalani penahanan tersebut. Sembari berkas kasusnya dirampungkan penyidik.

Dari hasil perhitungan, kasus ini merugikan keuangan Negara hingga Rp 1,1 miliar. Menariknya, dari nilai kerugian tersebut, tersangka mengaku hanya memanfaatkan dana LPD sekitar Rp 400 sampai dengan Rp 500 jutaan.

Dana itu dipakai untuk kebutuhan sehari-harinya dan selebihnya dipakai judi togel. Karena itu, Kajari Tabanan Ni Made Herawati menegaskan penyidikan terhadap kasus ini terus dikembangkan.

Sekalipun saat ini, pihaknya baru bisa menetapkan satu orang tersangka. Dengan pengakuan sementara tersangka ditambah lagi proses penyelidikan yang masih dikembangkan,

tim penyidik menerapkan Pasal 55 KUHP sebagai antisipasi bila dalam penyelidikan nanti ada potensi pihak lain yang terlibat. 

“Nanti juga akan terkuak dalam persidangan. Dari keterangan saksi-saksi. Pengakuan terdakwa serta alat-alat bukti lainnya.

Tim kami menerapkan Pasal 55 KUHP itu tujuannya untuk jaga-jaga kalau ada potensi pihak lain yang terindikasi terlibat,” kata Herawati.

Dalam kasus ini, tersangka disangkakan dengan perbuatan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Itu pasal yang diterapkan dalam dakwaan primer. Sementara untuk dakwaan subsidernya, tersangka disangkakan melakukan perbuatan

sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 3 juncto Pasal 18 dalam undang-undang yang sama juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

TABANAN – Penyidik Kejari Tabanan masih terus melengkapi sejumlah berkas pasca menahan I Wayan Sunarta alias IWS, 40, tersangka korupsi LPD Belumbung, Kerambitan.

Hal ini dilakukan agar kasus yang menyeret oknum sekretaris LPD Belumbung tersebut bisa segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

“Saat ini masih dalam proses merampungkan berkas. Semoga secepatnya bisa rampung. Dan perkaranya bisa diajukan ke persidangan,” ujar Kasiintel Kejari Tabanan Pande Putu Wena Mahaputra kemarin.

Kasipidsus Kejari Tabanan Ida Bagus Widnyana menambahkan, penyidik akan sekuat tenaga merampungkan berkas pemeriksaan.

“Sampai ke persidangan memang masih ada beberapa tahapan. Tapi, kami upayakan agar bisa dipercepat,” jelas IB Widnyana.

Terlebih, upaya penahanan yang dilakukan terhadap tersangka juga dimaksudkan untuk mempermudah proses pemberkasan. 

Bila proses pemberkasan tuntas, sambungnya, penyidik akan menyerahkannya kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditugaskan membawa perkara ini ke persidangan.

 “Diserahkan ke tim JPU untuk dilakukan penelitian. Bila memang sudah lengkap, tentu akan diajukan ke pengadilan,” imbuhnya.  

Sekadar mengingatkan, I Wayan Sunarta merupakan Sekretaris LPD Belumbang. Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2021 lalu.

Namun, baru pada 8 Juni 2021, IWS ditahan Kejari Tabanan. Terhitung dari saat itu, selama 20 hari ke depan dia akan menjalani penahanan tersebut. Sembari berkas kasusnya dirampungkan penyidik.

Dari hasil perhitungan, kasus ini merugikan keuangan Negara hingga Rp 1,1 miliar. Menariknya, dari nilai kerugian tersebut, tersangka mengaku hanya memanfaatkan dana LPD sekitar Rp 400 sampai dengan Rp 500 jutaan.

Dana itu dipakai untuk kebutuhan sehari-harinya dan selebihnya dipakai judi togel. Karena itu, Kajari Tabanan Ni Made Herawati menegaskan penyidikan terhadap kasus ini terus dikembangkan.

Sekalipun saat ini, pihaknya baru bisa menetapkan satu orang tersangka. Dengan pengakuan sementara tersangka ditambah lagi proses penyelidikan yang masih dikembangkan,

tim penyidik menerapkan Pasal 55 KUHP sebagai antisipasi bila dalam penyelidikan nanti ada potensi pihak lain yang terlibat. 

“Nanti juga akan terkuak dalam persidangan. Dari keterangan saksi-saksi. Pengakuan terdakwa serta alat-alat bukti lainnya.

Tim kami menerapkan Pasal 55 KUHP itu tujuannya untuk jaga-jaga kalau ada potensi pihak lain yang terindikasi terlibat,” kata Herawati.

Dalam kasus ini, tersangka disangkakan dengan perbuatan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Itu pasal yang diterapkan dalam dakwaan primer. Sementara untuk dakwaan subsidernya, tersangka disangkakan melakukan perbuatan

sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 3 juncto Pasal 18 dalam undang-undang yang sama juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/