BANGLI, Radar Bali– DPRD Bangli memasang target menuntaskan 18 Raperda yang lolos prolegda tahun ini. Komitmen ini dikemukakan Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika di sela-sela penyerahan lima Ranperda dari eksekutif pada Sidang Paripurna di Gedung DPRD Bangli, Senin (14/6) kemarin.
Kelima Ranperda dari Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Artha terdiri atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bangli 2020, Ranperda Pencabutan Perda No. 29/2011 tentang Retribusi Izin Gangguan, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengan Daerah Semesta Berencana Kabupaten Bangli 2021-2026, Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Danu Amertha, dan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda No. 13/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
“Optimistis bisa kelar dalam waktu seminggu,” ujar Suastika sembari mengaku sudah dilakukan harmonisasi sehingga pembahasan dan penggodokan akan ditekankan pada hal substansial saja. Tegasnya, Ranperda ini juga sudah dicermati oleh Badan Pembentukan Perda (Bappemperda) Kabupaten Bangli yang mencakup kajian teknis dan harmonisasi ke Kementrian Hukum dan HAM. “Dengan kondisi seperti ini diperkirakan pembahasan tidak akan berlangsung alot. Saya kira pembahasan tidak ada yang terlalu krusial,” ujar politisi asal Peninjaun, Tembuku, Bangli itu.
Sementara itu, Bupati Sedana Artha berharap pembahasan Ranperda bisa dilakukan dengan semangat kebersamaan dan kekeluargaan. Terlebih lagi semua itu dilakukan untuk pengabdian kepada daerah tercinta. Hanya saja semuanya tetap mengacu pada perundang-undangan. Ia juga berharap Ranperda tersebut bisa diterima semua pihak menjadi Perda. Sehingga bisa menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. “Semua ini untuk menjadikan Bangli lebih maju dan baik,” tegasnya.