27.3 C
Jakarta
21 November 2024, 21:53 PM WIB

Pernah Dihukum 2,5 Tahun, Residivis Pasrah Diganjar 13 Tahun Penjara

DENPASAR – Penjara menjadi rumah kedua bagi terdakwa I Komang Mariana, 31. Pasalnya, pria yang sebelumnya pernah diganjar 2,5 tahun penjara itu mendapat hukuman tinggi dari majelis hakim PN Denpasar.

Ia diganjar 13 tahun penjara. Putusan majelis hakim yang diketuai Putu Suyoga itu hanya lebih ringan 1,5 tahun penjara dari tuntutan JPU.

Sebelumnya JPU Widyaningish dari Kejari Denpasar menuntut Mariana 14,5 tahun penjara.

Sementara terdakwa mengaku mengonsumsi sabu agar terhindar dari stres dan lebih bersemangat dalam bekerja. Meski demikian, hal itu tidak dibenarkan oleh hakim.

“Pertimbangan memberatkan karena terdakwa pernah dihukum (residivis),” tegas hakim Suyoga, kemarin (18/6).

Hakim menilai terdakwa terbukti menguasai sabu sebanyak 32 paket seberat 75,9 gram. Selain barang bukti cukup banyak, sebelum ditangkap, Mariana dan terdakwa Indrawan (berkas terpisah) sempat nyabu bareng di kamar kos Mariana.

Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan,” tukas Suyoga.

Meski mendapat hukuman berat, terdakwa tetap menerima. “Saya menerima, Yang Mulia,” ucapnya pasrah. Hal senada diungkapkan JPU Widyaningsih.

Dalam dakwaan dijelaskan, pada 15 Januari 2021 sekira Pukul 15.00 bertempat di kamar Mariana di Bengkel Las Media Karya Jalan Raya Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, terdakwa dihubungi Angger (DPO).

Mariana dijanjikan sabu yang bisa dikonsumsi dan upah uang sebesar Rp 50 ribu per lokasi tempelan. Terdakwa menyanggupi suruhan tersebut.

Dua hari kemudian, terdakwa disuruh mengambil paket sabu di depan Hotel Sun Boutique di Jalan Sunset Road, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.

Terdakwa mengambil sendiri paket narkotika tersebut. Terdakwa lantas memecah 33 paket plastik klip narkotika.

Sehari berselang, Mariana dan Indrawan mengonsumsi sabu bareng. Terdakwa meminta Indrawan untuk membantunya menempelkan sabu. Indrawan pun menyanggupi.

Kedua terdakwa pun mulai beraksi. Apes, baru berkasi sehari, mereka sudah ditangkap polisi.

Di dalam kulkas terdakwa ditemukan barang bukti berupa 32 paket plastik klip sabu dengan berat total 77,59 gram. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Kota Denpasar. 

DENPASAR – Penjara menjadi rumah kedua bagi terdakwa I Komang Mariana, 31. Pasalnya, pria yang sebelumnya pernah diganjar 2,5 tahun penjara itu mendapat hukuman tinggi dari majelis hakim PN Denpasar.

Ia diganjar 13 tahun penjara. Putusan majelis hakim yang diketuai Putu Suyoga itu hanya lebih ringan 1,5 tahun penjara dari tuntutan JPU.

Sebelumnya JPU Widyaningish dari Kejari Denpasar menuntut Mariana 14,5 tahun penjara.

Sementara terdakwa mengaku mengonsumsi sabu agar terhindar dari stres dan lebih bersemangat dalam bekerja. Meski demikian, hal itu tidak dibenarkan oleh hakim.

“Pertimbangan memberatkan karena terdakwa pernah dihukum (residivis),” tegas hakim Suyoga, kemarin (18/6).

Hakim menilai terdakwa terbukti menguasai sabu sebanyak 32 paket seberat 75,9 gram. Selain barang bukti cukup banyak, sebelum ditangkap, Mariana dan terdakwa Indrawan (berkas terpisah) sempat nyabu bareng di kamar kos Mariana.

Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan,” tukas Suyoga.

Meski mendapat hukuman berat, terdakwa tetap menerima. “Saya menerima, Yang Mulia,” ucapnya pasrah. Hal senada diungkapkan JPU Widyaningsih.

Dalam dakwaan dijelaskan, pada 15 Januari 2021 sekira Pukul 15.00 bertempat di kamar Mariana di Bengkel Las Media Karya Jalan Raya Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, terdakwa dihubungi Angger (DPO).

Mariana dijanjikan sabu yang bisa dikonsumsi dan upah uang sebesar Rp 50 ribu per lokasi tempelan. Terdakwa menyanggupi suruhan tersebut.

Dua hari kemudian, terdakwa disuruh mengambil paket sabu di depan Hotel Sun Boutique di Jalan Sunset Road, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.

Terdakwa mengambil sendiri paket narkotika tersebut. Terdakwa lantas memecah 33 paket plastik klip narkotika.

Sehari berselang, Mariana dan Indrawan mengonsumsi sabu bareng. Terdakwa meminta Indrawan untuk membantunya menempelkan sabu. Indrawan pun menyanggupi.

Kedua terdakwa pun mulai beraksi. Apes, baru berkasi sehari, mereka sudah ditangkap polisi.

Di dalam kulkas terdakwa ditemukan barang bukti berupa 32 paket plastik klip sabu dengan berat total 77,59 gram. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Kota Denpasar. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/