GIANYAR – Di tengah pandemi Covid-19, Pengadilan Negeri (PN) Gianyar melakukan inovasi. Yakni meluncurkan aplikasi E-Sigap (Elektronik Izin Sita, Geledah dan Perpanjangan Penahanan).
Lewat aplikasi itu, instansi terkait tidak perlu memohon ke pengadilan. Cukup masuk di aplikasi itu.
PN Gianyar sendiri mengundang jajaran Kepolisian, Kejaksaan, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk dikenalkan tata cara penggunaan aplikasi itu.
“Aplikasi E-Sigap digunakan untuk pengiriman dan pengelolaan dokumen perizinan secara elektronik. Baik Izin Sita, Geledah maupun Perpanjangan Penahanan,” ujar Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gianyar, Putu Gde Hariadi.
Menurut Hariadi, E-Sigap diluncurkan untuk membantu para pemangku kepentingan seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan BNN yang hendak mengajukan izin menyita, izin menggeledah, izin penahanan ke Pengadilan.
“Tanpa perlu datang terlebih dahulu ke Pengadilan, namun dapat dilakukan secara online,” jelas Putu Gde Hariadi.
Menurutnya, hal itu dilakukan untuk mendorong efisiensi dan efektivitas pelayanan publik. Untuk menggunakan aplikasi e-Sigap, pihak Kepolisian, Kejaksaan dan BNN harus terlebih dahulu membuat akun pada e-Sigap.
“Yang diakses melalui link http://e-sigap.pn-gianyar.go.id,” jelasnya. Lebih lanjut dikatakan, pemangku kepentingan di Gianyar bisa memanfaatkan aplikasi tersebut secara maksimal.
“Hal tersebut bermanfaat juga untuk meminimalisir pertemuan di situasi Covid-19. Cukup dengan mengakses link E-Sigap, semua informasi terkait izin sita, geledah dan perpanjangan penahanan yang diperlukan sudah bisa diakses,” terangnya.
Pada saat diluncurkannya aplikasi tersebut, perwakilan instansi Kepolisian, Kejaksaan dan BNN Gianyar yang hadir menyambut antusias atas kehadiran aplikasi tersebut.
“Dikarenakan akan mempermudah kinerja instansi tersebut terlebih di situasi pandemi Covid-19,” pungkasnya.