GIANYAR – Proyek pembangunan vila di Desa Mas, Kecamatan Ubud terpaksa dihentikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar. Sebab, saat disidak, pengelola vila tidak mampu menunjukkan izin.
Kepala Satpol PP Gianyar, I Made Watha, mengatakan, sidak dilakukan berdasar laporan masyarakat mengenai ada pembangunan vila di Banjar Bangkilasem, Desa Mas, Kecamatan Ubud.
“Menindaklanjuti laporan itu, petugas mendatangi lokasi vila,” ujar I Made Wantha, kemarin.Tiba di lokasi vila, petugas melihat proyek vila sedang berjalan. Sudah tampak sejumlah bentuk bangunan.
Petugas langsung mencari pengelola vila. Petugas juga meminta pengelola menunjukkan izin. Namun, pengelola tidak mampu menunjukkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Bahkan, izin lainnya, juga tidak bisa ditunjukkan. Meski hanya foto copy, pun tidak bisa ditunjukkan sama sekali.
“Karena tidak mampu menunjukkan izin yang diperlukan, proyek pembangunan vila akhirnya dihentikan,” tegas Watha.
Dengan penghentian itu, pengelola tidak diperkenankan melanjutkan pembangunan. Bahkan, perwakilan pengelola dipanggil ke kantor Satpol PP Gianyar untuk diminta keterangan.
Selain proyek vila, proyek pembangunan sebuah dealer kendaraan di Jalan Raya Peliatan, Kecamatan Ubud, juga jadi sasaran sidak.
Petugas menemukan karyawan sedang bekerja. Karena tidak mampu menunjukkan izin yang diperlukan sehingga pembangunan dealer juga dihentikan.
“Kami sidak terhadap pembangunan dealer. Pemilik tidak mampu menunjukkan IMB sehingga pembangunan dihentikan,” pungkasnya.