27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 0:05 AM WIB

Disperindag Bali Ingatkan Arak Hanya Dijual Ditempat Tertentu

SINGARAJA – Belum ada data penjualan arak di Bali yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Bali. Baik secara peningkatan penjualan ataupun keberlanjutan koperasi arak yang dikembangkan di Bali.

Meski begitu, Pemprov Bali bersama instansi terkait kembali melakukan pembinaan dan pengawasan Tata Kelola Minuman Fermentasi dan atau Destilasi.

Kali ini Tim yang terdiri dari beberapa unsur Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Buleleng bertandang ke Banjar Selombo, Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Buleleng.

Banjar Selombo merupakan salah satu sentra produksi arak di Kabupaten Buleleng. Di Banjar ini ada sebanyak 50 petani arak yang menggunakan bahan baku air aren (ental).

Setiap harinya, mereka mampu mengolah 75 liter bahan baku melalui proses destilasi menjadi 24 liter arak dengan kadar alkohol 23 s.d 30 persen.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali I Wayan Jarta yang memimpin tim pembinaan mengatakan, terbitnya Pergub No. 1 Tahun 2020 tentang

Tata Kelola Minuman Fermentasi dan atau Destilasi Khas Bali adalah bentuk komitmen Gubernur Bali Wayan Koster untuk tidak saja melindungi kearifan lokal,

namun juga membangun ekonomi Bali sesuai dengan potensi yang dimilikinya sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

“Ini komitmen Bapak Gubernur untuk melindungi arak Bali sebagai warisan leluhur yang harus ditingkatkan martabatnya agar sejajar dengan minuman-minuman lain yang datang dari luar Bali,” kata Jarta.

Ia menambahkan, seperti minuman beralkohol lainnya, minuman fermentasi dan atau destilasi khas Bali hanya dapat dijual di tempat-tempat tertentu atau untuk diekspor sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Masih di Kecamatan Tejakula, Tim juga melakukan pembinaan di Desa Les. Di Desa Les, para petani arak telah memiliki koperasi yang diberi nama ‘Bali Mula’.

Keberadaan koperasi ‘Bali Mula’ ini mendapat apresiasi dari Kadisperindag Provinsi Bali I Wayan Jarta. Ia berharap koperasi ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para petani arak di Desa Les.

“Sesuai Pergub, Koperasi berfungsi mendukung Perajin dalam pelindungan aspek hukum, pemasaran bahan baku, pembinaan, permodalan, inovasi; dan kerjasama dengan Produsen,” kata mantan Kadis Ketahanan Pangan Provinsi Bali.

Sebelumnya Tim dari Pemprov Bali dan instansi terkait juga telah melakukan pembinaan dan pengawasan ke beberapa sentra petani minuman fermentasi dan/atau destilasi di Kabupaten Karangasem. 

SINGARAJA – Belum ada data penjualan arak di Bali yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Bali. Baik secara peningkatan penjualan ataupun keberlanjutan koperasi arak yang dikembangkan di Bali.

Meski begitu, Pemprov Bali bersama instansi terkait kembali melakukan pembinaan dan pengawasan Tata Kelola Minuman Fermentasi dan atau Destilasi.

Kali ini Tim yang terdiri dari beberapa unsur Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Buleleng bertandang ke Banjar Selombo, Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Buleleng.

Banjar Selombo merupakan salah satu sentra produksi arak di Kabupaten Buleleng. Di Banjar ini ada sebanyak 50 petani arak yang menggunakan bahan baku air aren (ental).

Setiap harinya, mereka mampu mengolah 75 liter bahan baku melalui proses destilasi menjadi 24 liter arak dengan kadar alkohol 23 s.d 30 persen.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali I Wayan Jarta yang memimpin tim pembinaan mengatakan, terbitnya Pergub No. 1 Tahun 2020 tentang

Tata Kelola Minuman Fermentasi dan atau Destilasi Khas Bali adalah bentuk komitmen Gubernur Bali Wayan Koster untuk tidak saja melindungi kearifan lokal,

namun juga membangun ekonomi Bali sesuai dengan potensi yang dimilikinya sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

“Ini komitmen Bapak Gubernur untuk melindungi arak Bali sebagai warisan leluhur yang harus ditingkatkan martabatnya agar sejajar dengan minuman-minuman lain yang datang dari luar Bali,” kata Jarta.

Ia menambahkan, seperti minuman beralkohol lainnya, minuman fermentasi dan atau destilasi khas Bali hanya dapat dijual di tempat-tempat tertentu atau untuk diekspor sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Masih di Kecamatan Tejakula, Tim juga melakukan pembinaan di Desa Les. Di Desa Les, para petani arak telah memiliki koperasi yang diberi nama ‘Bali Mula’.

Keberadaan koperasi ‘Bali Mula’ ini mendapat apresiasi dari Kadisperindag Provinsi Bali I Wayan Jarta. Ia berharap koperasi ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para petani arak di Desa Les.

“Sesuai Pergub, Koperasi berfungsi mendukung Perajin dalam pelindungan aspek hukum, pemasaran bahan baku, pembinaan, permodalan, inovasi; dan kerjasama dengan Produsen,” kata mantan Kadis Ketahanan Pangan Provinsi Bali.

Sebelumnya Tim dari Pemprov Bali dan instansi terkait juga telah melakukan pembinaan dan pengawasan ke beberapa sentra petani minuman fermentasi dan/atau destilasi di Kabupaten Karangasem. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/