RadarBali.com – PLN tetap akan melanjutkan Pembangunan Sutet 500 KV Jawa-Bali Croosing(JBC), meski ada penolakan dari masyarakat dan pemerintah daerah.
Pasalnya, izin pembangunan untuk wilayah Jawa sudah selesai, tinggal untuk wilayah Bali yang belum ada kepastian mengenai penetapan lokasi.
Disamping itu, PLN sudah mengantongi dasar hukum untuk pembangunan tower PLN. Dua tower bahkan lebih tinggi dari menara Eiffel Prancis yang berlokasi di Watudodol, Banyuwangi, Jawa Timur dan daerah Taman Nasional Bali Barat (TNBB) dekat dengan Pura Segara Rupek.
Dasar hukum PLN untuk pembangunan Sutet 500 KV JBC tersebut, di antaranya Instruksi Presiden No.1 Tahun 2016 tanggal 8 Januari 2016, tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional; Peraturan Presiden No.3 Tahun 2016 tanggal 12 Januari 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, dan Peraturan Presiden No.4 Tahun 2016 tanggal 19 Januari 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Selain itu, SK Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No.1415 K/20/MEM/2017 tanggal 29 Maret 2017 tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT .PLN (Persero) tahun 2017 s.d 2026.
Pihak PLN optimis program tersebut berjalan sesuai target 2019 harus suidah terpasang.
“Kami menjalankan program pemerintah.Bisa berhenti kalau presiden yang menghentikan. Karena PLN ini hanya menjalankan program,” kata Manager PT PLN IPP Ring JPTB 2 Indrayoga Suharto.