SINGARAJA – Kontestasi politik di tingkat desa, cukup menarik minat masyarakat. Di sejumlah desa, jumlah pelamar pilkel bahkan melebihi dari jumlah maksimal.
Sehingga panitia akan melakukan seleksi lanjutan terhadap para calon. Proses penjaringan bakal calon sebenarnya telah berakhir pada Jumat (24/6) pekan lalu.
Dari 40 desa yang menyelenggarakan pilkel, sebanyak 38 desa telah memenuhi persyaratan minimal. Yakni diikuti oleh minimal dua orang calon dan maksimal lima orang calon.
Sementara di dua desa lainnya, jumlah pelamar lebih dari lima orang bakal calon. Di Desa Banjar Kecamatan Banjar misalnya, ada tujuh orang yang melamar sebagai bakal calon perbekel.
Sementara di Desa Joanyar Kecamatan Seririt, ada delapan orang yang melamar sebagai bakal calon perbekel.
“Sekarang panitia masih melakukan klarifikasi berkas dari masing-masing calon. Jadi belum ada penetapan calon di sana,” kata
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng Nyoman Agus Jaya Sumpena didampingi Kasi Peningkatan Kapasitas Aparatur, I Gede Rai Arisudana saat dikonfirmasi kemarin.
Lebih lanjut dijelaskan, panitia pilkel harus melakukan verifikasi terhadap 17 dokumen yang harus dipenuhi para bakal calon.
Apabila berkas itu belum lolos verifikasi atau bahkan tak dilengkapi, maka panitia bisa saja tidak menetapkan bakal calon itu sebagai calon perbekel.
Kalau toh jumlah bakal calon yang ditetapkan masih lebih dari lima orang, maka akan dilakukan seleksi lebih lanjut. Seleksi itu berupa tes tulis, verifikasi pengalaman di institusi pemerintahan, serta usia bakal calon.
Para bakal calon yang berusia lebih muda, disebut memiliki bobot lebih besar. Sedangkan bakal calon yang memiliki pengalaman di institusi pemerintahan juga akan memiliki bobot nilai lebih besar.
Apalagi bila pernah menduduki jabatan di tingkat kabupaten maupun provinsi. “Kalau tes tulisnya itu seputar pengetahuan tentang Undang-Undang Desa
dan peraturan perundang-undangan turunannya. Termasuk pengetahuan umum soal wawasan kebangsaan, dan tata kelola pemerintahan, khususnya pemerintahan desa,” jelas Sumpena.
Sekadar diketahui, pada tahun 2021 ini pemerintah menggelar pilkel serentak di 40 desa yang ada di Buleleng.
Sebab masa jabatan para perbekel akan habis pada 15 Desember mendatang. Rencananya hari coblosan pilkel akan dilangsungkan pada 31 Oktober mendatang.