DENPASAR, Radar Bali – Partai Golkar Bali prihatin menyikapi banyaknya kasus yang menimpa Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Berapa LPD di Bali mengadu ke DPD 1 Golkar Bali tentang dugaan adanya kasus penggelapan dan korupsi.
Hal ini membuat partai berlambang beringin ini khawatir terhadap perkembangan LPD ke depan. Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPD 1 Golkar Bali, I Nyoman Sugawa Korry didampingi Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Bali, Made Dauh Wijana dan Ketua Badan Hukum dan HAM, DPD Golkar Bali Dewa Ayu Putu Sri Wigunawati di Sekretariat DPD 1 Golkar Bali.
“Jadi begini, mencermati perkembangan masyarakat Bali, Partai Golkar merasa khawatir perkembangan LPD makin hari semakin banyak muncul ke permukaan. Kami menugaskan Badan Hukum dan HAM Partai Golkar dan Badan Pemberdayaan dan Pembinaan UMKM dan Koperasi untuk memberikan solusi terjun ke lapangan dan ada beberapa LPD yang sudah mohon pendampingan dari Partai Golkar,” ungkap Sugawa, Kamis (1/7).
Sugawa Korry menegaskan Partai Golkar Bali membuka diri bagi LPD yang bermasalah dan butuh pendampingan hukum. Partai Golkar siap untuk membantu mencari solusi. Menurutnya, menjaga LPD sama dengan menjaga dan merawat eksistensi desa adat yang merupakan ujung tombak pelestarian adat, budaya, dan agama.
Sugawa Korry berharap LPD bisa bangkit kembali dan dana masyarakat bisa diamankan. Kemudian yang terlibat dalam konteks hukum pencurian penggelapan bisa diselesaikan secara cepat dan tepat. “Ini inti yang ingin kami sampaikan kepada masyarakat. Masalah LPD ini sangat strategis bagi Bali karena LPD terkait dengan desa adat. Desa adat ujung tombak pelestarian adat dan budaya, dan agama di Bali,” tegasnya.
Terangnya, DPD 1 Golkar Bali menyiapkan 40 advokat dan 30 auditor untuk membantu LPD di Bali. Target yang diharapkan adalah desa adat bisa menjaga eksistensinya karena LPD sebagai penunjang di bidang ekonomi, maka harus dikawal. Masyarakat sebagai pemilik dana pun harus diamankan. Mereka berpotensi masalah hukum harus didorong ke arah proses hukum.
“Dari segi payung hukum, yaitu Perda LPD tidak ada masalah, tapi sebenarnya praktiknya seperti bendesa sebagai pengawas tidak punya kemampuan.Ini bisa diatasi dengan akuntan publik, tapi belum berjalan. Intinya tidak boleh masalah itu (kasus penggelapan dan korupsi, red) menjadi masalah di Bali ini,” tandasnya.