RadarBali.com – Pasangan suami istri (pasutri) yang dikejar anggota Reskrim Polres Sidoarjo, Jawa Timur karena diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) akhirnya berhasil ditangkap.
Pasutri itu ditangkap oleh anggota Polsek Kawasan Laut Gilimanuk saat akan menyeberang ke Pulau Jawa.
Informasi yang dihimpun, setelah dilaporkan oleh Vijay Pal, 29, warga negara India ke Polres Sidoarjo, pada Selasa (18/7), anggota Reskrim Polres Sidoarjo yang dipimpin Iptu Hafid langsung melakukan pengejaran ke Bali.
Dari hasil pelacakan nomor ponsel didapat posisi pelaku berada di wilayah Tabanan. Iptu Hafid dan anggotanya yang sedang melakukan pengejaran ke wilayah Denpasar dan Tabanan kemudian menginformasikan identitas dan foto daftar pencarian orang (DPO) yakni Yasir Arafat Bin Hamid Hussin, 25, pengungsi (pencari suaka) asal Myanmar yang ditampung di Taman Sidoarjo, bersama istrinya Riska Anastasia, 31, asal dusun Watukebo, Ambulu, Jember melalui Whatsapp.
Mendapat informasi itu, Kanitreskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP Komang Mulyadi bersama anggota kemudian melakukan penyanggongan di pintu masuk.
Kamis sekitar pukul 04.45, datang mobil Isuzu Panther warna silver metalik P 1302 KF. Saat mobil berisi 7 orang penumpang rombongan keluarga dengan tujuan Jember itu diperiksa, dua orang wajahnya mirip dengan foto DPO yang diburu Polres Sidoarjo.
“Saat identitasnya kita periksa, kedua orang itu memang DPO yang dicari Polres Sidoarjo yakni Yasir Arafat Bin Hamid Hussin dan istrinya Riska Anastasia,” ujar Kanitreskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP Komang Mulyadi, Jumat (21/7).
Rombongan bersama pasutri dan mobil yang digunakan tersebut kemudian diamankan ke Polsek Kawasan Laut GIlimanuk.
Pasutri itu menjadi DPO Polres Sidoarjo dengan tuduhan mencuri uang USD 30, dua ponsel Samsung, paspor India dan dokumen penting lain dengan kerugian Rp 40 juta.
“Mereka kita serahkan kepada unit Reskrim Polres Sidoarjo untuk diproses sesuai laporan Polisi dan Tempat Kejadian Perkara (TKP),” imbuhnya.