RadarBali.com – Tak bisa dipungkiri aktivitas penambangan mineral bukan logam dan batuan (minerba) atau galian C di Karangasem, tak pernah berhenti meski status Gunung Agung dinyatakan Awas (level IV).
Bahkan, aktivitas galian C kembali ramai ketika Gunung Agung turun status pada level III (Siaga).
Gubernur Bali, Made Mangku Pastika pun memberikan perhatian khusus terhadap aktivitas galian C di Karangasem. Terutama galian C tak mengantongi izin alias bodong.
“Pimpinan (Gubernur) sudah mengirim surat ke Bupati Karangasem terkait galian C tak berizin. Kalau tidak salah surat dikirim 14 November,” ujar Karo Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali, I Dewa Gede Mahendra Putra.
Apa isi surat tersebut? Dijelaskan Mahendra, Gubernur Pastika menyurati Bupati Karangasem agar berperan aktif dalam menertibkan aktivitas penambangan mineral bukan logam dan batuan yang tak mengantongi izin.
Menurutnya, mengacu ketentuan Pasal 2 Perda Provinsi Bali Nomor 4/ 2017 tentang Pengelolaan Minerba, gubernur mempunyai kewenangan
untuk menetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) batuan, dalam wilayah provinsi dan wilayah laut sampai 12 mil.
“Melalui langkah ini, Pemprov Bali berharap kerusakan lingkungan yang disebabkan aktifitas pertambangan yang tak berizin dapat dicegah,” jelas pejabat asal Buleleng itu.
Dalam Perda diatur pula mengenai kewenangan Gubernur untuk menertibkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan melakukan monitoring, pembinaan dan pengawasan kegiatan pertambangan batuan.
Agar monitoring, pembinaan dan pengawasan berjalan efektif, Gubernur meminta Bupati Karangasem yang mewilayahi sejumlah titik galian C berperan aktif bersama Tim Pemprov Bali mengawal penegakan Perda.
“Melalui pengawasan terpadu juga Pemkab Karangasem diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan dari keberadaan galian C dengan tetap memperhatikan pelestarian lingkungan,” tukasnya.