RadarBali.com – Siswa di SDN 2 Puhu akhirnya bisa tersenyum lega. Itu menyusul dibukanya segel dari bambu dan gembok yang dipasang pemilik lahan, Made Artana, Jumat (21/7).
Pembongkaran segel dilakukan sendiri oleh pemilik lahan setelah dimediasi oleh Ketua Komisi IV DPRD Bali, Nyoman Parta, Anggota DPRD Bali, Ketut Mandia, bersama Camat Payangan dan Perbekel Puhu.
Pemilik lahan, I Made Antara akhirnya bersedia membuka pagar pembatas yang dibuatnya itu karena sudah dapat jaminan dari Komisi IV DPRD Bali.
Selama ini, kata Artana, usaha untuk menyertifikatkan lahan miliknya seluas 48 are, yang berisi bangunan SD tidak pernah digubris pemerintah.
“Saya sudah sempat memohon sertifikat, tapi tidak bisa karena di lahan ini masih ada bangunan. Selanjutnya dari pihak sekolah katanya akan membangun ruang kelas baru sebelum ruangan yang lama ini dibongkar,” ujar Artana, saat mediasi di Kantor Perbekel Puhu, kemarin (21/7).
Walau telah berupaya melakukan penyertifikatan lahan miliknya, usahanya selalu terganjal. “Tapi kapan itu? Saya tidak pernah mendapat kejelasan. Akhirnya saya memagari SD supaya diperhatikan,” keluhnya.
Merasa dilempar sana lempar sini, Made Antara pun nekat melakukan pemagaran menggunakan beberapa bilah bambu.
Bahkan, pintu kelas juga dia gembok. Aksi itu dia lakukan pada Minggu (16/7). Sehingga, seperti yang diberitakan Jawa Pos Radar Bali pada Senin (17/) siswa terpaksa belajar di ruang lain, seperti perpustakaan, ruang guru dan wantilan pura.
Saat mediasi, Made Antara bercerita, dia memiliki tanah waris seluas 48 are. Lalu pada 1 Agustus 1968, lahan miliknya seluas 17 are dipinjam dan dipergunakan sebagai lokasi SDN 2 Puhu. Jadi masih ada sisa tanah 31 are.
Seiring berjalannya waktu, lahan pribadi milik Made Antara yang digunakan untuk lokasi sekolah ditukar guling dengan lahan provinsi yang berlokasi di Banjar Carik Desa Puhu, Payangan.
Kesepakatan tersebut berlaku sejak tahun 2010 hingga 2016. Made Antara diberikan menggarap lahan seluas 25 are.
Seiring waktu berjalan, dia hendak menyertifikatkan lahannya yang tersisa, yakni seluas 31 are. Lokasinya persis di sebelah utara SDN 2 Puhu.
Hanya saja di atas lahannya, masih berdiri bangunan dengan 3 ruang kelas sehingga proses sertifikat tanah tak bisa dilakukan. Hingga kini, Antara pun tidak bisa mengurus sertifikat.
Terkait penyegalan sekolah, sebenarnya Made Antara malu. Apalagi masalah mencuat dan diberitakan di media masa. Bahkan, sampai DPRD turun memediasi.
“Padahal tidak ada maksud bikin ribut. Ini yang belajar di SD adalah anak cucu saya juga,” terangnya. Artana juga melempar masalah ke masing-masing peserta rapat jika ada di posisinya.
“Seandainya ada di posisi saya bagaimana? Tolong saya dibantu, jangan malah memprovokasi. Seolah-olah saya bentrok, padahal saya cuma urus hak saya dengan pemerintah. Yang sebenarnya sudah clear tapi prosesnya yang tersendat-sendat,” tukasnya.
Mendengar keluhan sekaligus penjelasan dari Made Antara, Ketua Komisi IV Nyoman Parta, yang memediasi masalah itu menyimpulkan bahwa ada miss komunikasi antara pemilik lahan dengan pemerintah.
“Urusannya ternyata sederhana sekali. Cara berkomunikasnya saja yang kurang bagus,” jelasnya.
Menurut Parta yang juga politisi asal Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, menyebut jika urusan tanah tersebut sejatinya sudah beres. Itu karena tinggal menunggu pembangunan gedung baru saja.
Sebelum membongkar ruang kelas lama yang berdiri di atas lahan Made Antara. Hanya saja memang, pihaknya meminta kepada pemerintah kabupaten supaya cepat menyelesaikan permasalahan ini.
Supaya pemilik lahan bisa memanfaatkan lahannya untuk disakap dan para siswa bisa belajar dengan nyaman di ruang sekolah.
“Jika yang jadi masalah ini tanah kosong tidak masalah, tapi ini kan berkaitan dengan anak sekolah. Dalam kesempatan ini, DPRD minta tolong supaya Pak Made (Antara, red) bersedia buka pagar,” ujar Parta saat mediasi, kemarin.
Lanjut Parta, saat mediasi, hadir dari Pertanahan Gianyar. Politisi PDIP itu minta Pertanahan membantu mencarikan solusi.
“Tolong dibantu bapaknya. Bila perlu ulang pendaftarannya dari awal,” pinta Parta kepada bagian Pertanahan yang hadir.
Sementara itu, Kepala Subseksi Sengketa Konfilk Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar, Desak Putu Ariasih, mengaku jika di atas tanah masih ada bangunan, maka tidak bisa dibuatkan sertifikat. “Selama bangunan itu masih ada memang nggak bisa. Sekarang pastikan dulu administrasinya. Bangunan apa mau diserahkan apa mau dibongkar. Kalau untuk tukar menukarnya kami rasa nggak ada masalah,” jelas Ariasih.